Dugaan Pemalsuan Tandatangan Adik Bupati Koltim, Kejati Sultra Akan Secepatnya Melimpahkan Tersangka ke PN Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kasus dugaan pemalsuan tandatangan direktur Mandala Jayakarta terus bergulir. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima dugaan tersangka dan barang bukti.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa, (31/1/2023). Dijelaskannya, terkait kasus dugaan pemalsuan tandatangan kedua dugaan terdakwa telah dilakukan tahap II. “Sudah serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian dan JPU Kejati,” ungkapnya.

Tahap II tersebut tambahnya dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Dan terhadap kedua dugaan terdakwa telah dilakukan penahanan, namun tahanan kota. “Karena kooperatif dan sesuai pertimbangan Jaksa maka kedua dugaan terdakwa dilakukan tahanan kota,” bebernya.

Kemudian kata Dody berdasarkan informasi yang diterima dalam waktu dekat atau minggu ini kasus tersebut akan dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. “Info dari Kejari secepatnya akan dilimpahkan,” tandasnya.

Tambahan informasi, diduga kedua terdakwa, Abdul Rahim Jangi dan Leo Robert Halim bekerja sama melakukan pemalsuan tandatangan direktur PT Mandala Jayakarta saat melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (**)

Comment