Berkedok Pinjaman Online, Wanita di Kendari Diciduk Polisi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang wanita berinisial LN (27) diciduk Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, akibat melakukan aksi penipuan berkedok pinjaman online.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan bahwa, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/I/2023/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra, tanggal 20 Januari 2023 lalu.

“LN ditangkap di salah satu Warkop di Kota Kendari pada Sabtu 21 Januari 2023,” katanya.

“Ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” tambahnya.

Ia membeberkan, bahwa LN melancarkan aksinya melalui grub WhatsApp dana pinjaman Rp. 10 juta sejak November 2022 lalu.

Kemudian, LN mencari investor dengan menjanjikan investasi berupa dana pinjaman yang jumlahnya sangat bervariasi, misalnya Rp. 10 juta kembali Rp. 15 juta selama 10 hari dan Rp. 5 juta kembali Rp. 7,5 juta selama 10 hari.

Dimana, orang yang ikut dalam grup tersebut menginvestasikan uangnya yang diawali dengan chat berupa besaran pinjaman, lalu kemudian dibuat list nama-nama peminjam yang awalnya dimulai berjalan normal seperti biasanya yang telah dijanjikan.

LN selaku owner dari grub Dapin tersebut memasukan nama-nama yang tidak ada orangnya dan uangnya diambil sendiri.

“Pelaku hanya mengatasnamakan orang lain sejak Bulan November 2022 lalu,” tutupnya.(**)

Comment