KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Aktivitas penambangan pasir semakin merajalela disepanjang Sungai Konaweha, khususnya di Kecamatan Morosi, Bondoala Sampara, dan sekitarnya di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan dari pantauan media ini, terdapat ratusan penambang pasir yang menggunakan alat mesin pompa penyedot (Alkon) beroperasi tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
Selain itu, para penambang diduga tidak mengantongi izin penambangan dan dapat dipastikan dampak negatif akan timbul akibat penambangan secara membabi buta tersebut.
Akibat dari aktivitas tersebut, membuat keresahan warga sudah terbukti baru-baru ini di Desa Besu, Kecamatan Morosi, beberapa rumah sudah terbawah air akibat dari adanya penambahan pasir ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur LSM Simpul Masyarakat Anti Korupsi dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SIMAKLAH), Imran Leru, Rabu (4/1/2023).
Imran mendukung penambang yang memiliki izin dengan atensi tetap memperhatikan akan dampak dari kegiatan pertambangan tersebut, seperti akan pengerusakan lingkungan. Sebaliknya bagi penambang pasir yang tak memiliki izin, dirinya menegaskan pemerintah bersama penegak hukum harus tegas melakukan penutupan penambangan pasir secara ilegal
“Pemerintah tidak boleh berdiri ganda, terhadap persoalan ini. Begitu juga aparat penegak hukum yang diberikan wewenang untuk menghentikan penambangan ilegal harus menghentikan penambangan pasir disepanjang sungai Konaweha,” tegasnya.
Sejauh ini, masih kata Imran, tidak ada satupun penambang pasir yang melakukan aktivitas penambangan pasir, baik itu di Kecamatan Morosi, Bondoala sampai Sampara dan sekitarnya itu tidak ada yang mengantongi izin
“Penambangan Pasir disepanjang sungai Konaweha ini tidak memperhatikan akan kerusakan lingkungan. Bayangkan saja di Desa Besu, Kecamatan Morosi itu beberapa rumah sudah terbawah air akibat dari adanya penambahan pasir ini,” ungkapnya.
“Tetapi apa, dengan kejadian ini, pemerintah dan penegak hukum seakan tidak ada keberanian untuk melakukan penutupan. Seakan-akan, penambangan pasir disepanjang sungai Konaweha ini ada pembiaran,” sambungnya.
Sehingga LSM SIMAKLAH menantang penegak hukum untuk melakukan penutupan atau pemberhentian seluruh aktivitas penambangan pasir disepanjang sungai Konaweha yang sangat meresahkan.
“Saya tantang Polda Sultra, apakah berani mereka melakukan proses penutupan terhadap kegiatan penambangan yang ada,” katanya.
Imran mengungkapkan, bahwa beberapa hari kedepannya ia akan membangun komunikasi dengan masyarakat setempat yang memiliki atensi terhadap penambangan pasir dan kerusakannya untuk mepressure persoalan ini.
Ia mengharapkan jangan lagi ada masyarakat yang turun melakukan proses proses edukasi terhadap bahaya penambangan pasir ilegal, Tetapi menginginkan lembaga-lembaga resmi dalam hal ini negara sudah harus mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yanga ada.
Implementasinya yakni, segera lakukan penutupan penambangan pasir dan yang berkompeten di wilayah itu adalah Polda Sultra.
“Saya tantang Polda Sultra untuk melakukan penutupan penambangan pasir yang tidak memiliki izin disepanjang sungai Konaweha,” tegasnya lagi.
Dirinya mensinyalir kenapa tidak ada keberanian terhadap pihak-pihak terkait untuk melakukan penutupan, karena ia menduga ada orang-orang yang terlibat di dalam proses penambahan pasir itu sendiri.
“Saat ini kan Presiden Jokowi sudah menegaskan untuk meniadakan kegiatan aktivitas penambangan ilegal,” tandasnya. (**)
Comment