Tiga Mobil Tabrakan di Kawasan Hutan Warangga Berakhir Damai

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Akibat tidak jaga jarak dalam berkendara telah terjadi Lakalantas, di Jalan Poros Raha-Kawasan Hutan Warangga, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna berakhir damai.

Kasat Lantas Polres Muna, Iptu Yusran Yoyo mengatakan telah terjadi lakalantas di Kawasan Hutan Warangga sekitar pukul 11.30 WITA, pada Rabu (4/1/2023) terhadap tiga kendaraan roda empat.

“Telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu sebuah Mobil Kijang nomor polisi DT 1170 CD warna hitam yang dikemudikan oleh La Faiisa bergerak dari arah Barat menuju ke arah Timur pada menurun dan menikung hilang kendali kejalur jalan bagian kanan bertabrakan dengan mobil toyota inova nomor polisi DT 1962 RE warna coklat yang dikemudikan oleh Briptu Subhan Hamid dimana pada saat itu bergerak sesuai jalurnya dari arah timur ke barat sempat menghindar ke kiri. Namun, tetap mengenai samping kanan mobil inova tersebut,” ucapnya.

Kemudian, dia menjelaskan datang mobil Damri Nomor Polisi DT 7431 UE warna biru yang dikemudikan oleh Septianus bergerak dari arah barat ke timur menabrak bagian belakang Mobil toyota kijang nomor polisi DT 1170 CD warna hitam yang dikemudikan oleh La Faiisa.

“Hingga mobil toyota kijang tersebut terdorong ke bahu jalan sebelah kanan dari arah barat ke timur saat itu, atas peristiwa kecelakaan Lalu lintas tersebut mengakibatkan kerugian materil,” ungkapnya.

Untuk itu, karena lalainya pengemudi mobil toyota kijang pada saat menikung hilang kendali kejalur jalan bagian kanan melewati marka jalan yang tidak terputus sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dan juga lalainya pengemudi mobil Damri, tidak jaga jarak sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.

Dengan kejadian itu, pihak Lantas Polres Muna melakukan tindakan mendatangi tempat kejadian (TKP) lalu mencari dan catat saksi, catat identitas pengemudi yang terlibat lakalantas lalu mengamankan barang bukti di lalulintas.

“Alhasil ketiga belah pihak yang terlibat lakalantas berujung damai,”sebut Yusran Yoyo.

Menurut Yusran Yoyo sebagaimana telah diatur dalam pasal 310 ayat 2 UUD Nomor 22 tahun 2009 tentang laulintas dan angkutan jalan. Maka dari ketiga belah pihak sudah saling memaafkan dan tidak akan menuntut ataupun memproses sesuai hukum yang berlaku ataupun sejenisnya atau damai.

Atas peristiwa tersebut, tiga membuat surat kesempatan atau pernyataan damai.

Dengan bunyi pihak I pihak II dan III menerima musibah kecelakaan lalulintas ini merupakan takdir dari Tuhan Yang Maha Esa yang diluar batas kemampuan di tiga pengemudi dan hal itu tidak ada unsur kesengajaan.

Selanjutnya, pihak II dan III sepakat bahwa biaya perbaikan kendaran mobil toyota kijang DT 1962 RE warna coklat yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan lalulintas ditanggung oleh pihak tiga.

Pernyataan ini dibuat dan ditandatangani, maka akibat dan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi atau yang akan ditimbulkan dari kecelakaan tersebut diatas menjadi tanggung jawab masing-masing pihak dan dipertanggungjawabkan demi hukum.

“Pernyataan tersebut dibuat dengan sebenarnya dan tanpa unsur paksaan atau bujukan dari siapapun dan pihak lainya,” pungkasnya. (**)

Comment