Rekrut PPS, KPU Mubar Perpanjang Masa Pendaftaran di Enam Desa

MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Untuk tahapan perekrutan panitia pemungutan suara (PPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menetapkan ada enam desa yang melakukan perpanjangan pendaftaran.

Berdasarkan Pengumuman Nomor: 151/PP.04/PU -7413 tahun 2022 tentang perpanjangan seleksi calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang.

Anggota KPU Kabupaten Mubar Bagian Partisipasi Masyarakat (PARMAS) Kordif, LM. Nudzul Ansi mengatakan berdasarkan keputusan komisi pemilihan umum nomor 534 tahun 2022 tentang perusahaan atas keputusan KPU 476 tahun 2022 tentang pedoman terkait pembentukan badan edhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa, Perpanjangan dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 kali jumlah PPS yang dibutuhkan.

“Untuk itu, KPU membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari,” kata LM. Nudzul Ansi, Minggu (1/1/2023).

Lanjutnya, sehubungan dengan hal tersebut KPU membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggot PPS pada kelurahan/desa.

“Untuk diketahui kelurahan/desa yang akan melakukan perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota PPS yakni Desa Gala, Desa Bangko, Desa Lakabu, Desa Mandike, Desa Lasama dan Desa Wulanga Jaya,”ungkapnya.

Terpisah anggota KPU Mubar bagian Kordif Hukum, La Ode Fatahudin membenarkan terkait perpanjangan perekrutan seleksi calon PPS tersebut.

Sementara untuk penyampaian waktu pendaftaran mulai tanggal 31 desember 2022 sampai dengan tanggal 2 tahun 2023, pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat.

“Olehnya itu, KPU Mubar akan berusaha merekrut sesuai kuota sesuai PKPU Nomor 8 dalam dua kali kebutuhan dalam perekrutan PPS,”singkatnya. (**)

Comment