KENDARI, EDISIINDONESIA.id Gugatan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) telah memasuki babak baru.
Bagaimna tidak, 94 alat bukti berupa identitas, alas hak kepemilikan dan/atau penguasaan tanah, putusan-putusan pengadilan terkait pembatalan IUP, dan bukti-bukti surat/tulisan lainnya dalam perkara dengan register Nomor 67/G/2022/PTUN.KDI tersebut di pengadilan Provinsi Sulawesi Tenggara, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm mengatakan 94 alat bukti berupa identitas, atas hak kepemilikan dan/atau penguasaan tanah,
“Kami ajukan 94 alat bukti surat/tertulis pada agenda sidang pembuktian pertama ini,” kata Denny Indrayana, kuasa hukum para penggugat yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014.
Selain itu, Indrayana menyenut ada alat bukti lain yang menyusul guna memperkuat dalil-dalil gugatan. Bukti tersebut membuktikan IUP PT GKP yang diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara cacat hukum, sehingga harus dinyatakan batal atau tidak sah dan wajib dicabut.
“Banyak kejanggalan dalam penerbitan IUP PT GKP oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara selaku tergugat. Dimulai penerbitan izin tanpa didahului adanya izin lingkungan, hingga kejanggalan-kejanggalan lainnya,” katanya.
Indrayana menambahkan jika merujuk pada aturan hukum yang berlaku, izin tambang sejatinya tidak bisa diterbitkan di atas pulau kecil dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km², sebagaimana diatur UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
Sementara itu, Sahidin salah satu perwakilan penggugat mengatakan, UU Mineral dan Batubara telah memberikan rambu-rambu batasan kegiatan pertambangan dilaksanakan pada tempat yang dilarang.
Bahkan UU Penataan Ruang juga turut melarang pejabat yang berwenang menerbitkan izin pada lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Merujuk pada Perda Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2014-2034, secara jelas tidak menetapkan wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Pulau Wawonii) sebagai wilayah usaha pertambangan.
“Tindakan Kepala DPMPTSP Sulawesi Tenggara menerbitkan IUP PT GKP telah menabrak berbagai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sebagai bentuk dukungan kepada para penggugat, turut hadir ratusan masyarakat penolak tambang di PTUN Kendari pada agenda persidangan pembuktian tersebut.
Ruang sidang utama dipenuhi dengan kehadiran masyarakat ingin memantau jalannya persidangan yang akan menentukan nasib mereka kelak.
Kehadiran masyarakat dengan sendirinya membantah pernyataan PT GKP, yang mengatakan seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder setempat mendukung adanya kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii.
“Nyatanya, mayoritas masyarakat masih tetap berpegang teguh menolak kehadiran tambang karena mereka juga memahami ganti rugi lahan untuk tambang tidak menyelamatkan hidup mereka untuk waktu yang lama. Justru kerusakan alam pulau kecil yang mereka tinggali sejak dahulu kala akan menjadi bencana bagi hajat hidup mereka kelak,” ungkap Sahidin, anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2014-2019 ini.
Hadirnya masyarakat pada agenda persidangan menunjukkan keresahan yang dialami atas kehadiran PT GKP di Pulau Wawonii. Kegiatan pertambangan yang mulai aktif sejak tahun 2019 tersebut, telah mencemari lingkungan.
Aktivitas pembukaan lahan di atas gunung berdampak pada pencemaran sungai di wilayah Kecamatan Wawonii Tenggara dan mengubah warnanya menjadi merah kecoklatan. Sebelumnya, sungai tersebut sangat jernih, digunakan sebagai sumber air bagi masyarakat setempat untuk kehidupan sehari-hari. (**)
Comment