Diduga Korupsi, Fahmi Minta KPK Tangkap Tiga ASN di Koltim

Ilustrasi/Foto: Int

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara -Jakarta (FAMHI Sultra-Jakarta) meminta KPK RI untuk segera menjadikan ketiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kolaka Timur (Koltim) sebagai tersangka dan langsung menahan demi kepentingan penyidikan.

Ketum FAMHI Sultra-Jakarta, Don Mike mengatakan tiga oknum ASN Kolaka Timur diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dimana atas tindakan tersebut telah merugikan Negara dan jelas itu adalah perbuatan Pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Tipikor maupun KUHP.

“Tiga ASN Kolaka Timur tersebut dengan inisial MR, SR, dan LP salah satu diantara ASN adalah menjabat sebagai Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. Mereka diduga melakukan tindak pidana Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa 2016-2020 dan Anggaran Dana Covid-19,” kata Don Mike, Minggu (4/12/2022).

Untuk diketahui, KPK RI sudah melayangkan surat panggilan kepada ketiga oknum ASN Kolaka Timur tersebut, tetapi mereka belum hadir untuk diperiksa oleh penyidik KPK RI.

“Harapan kami apabila panggilan kedua, ketiga oknum ASN tersebut tidak hadir, maka KPK RI segera jemput paksa sesuai perintah KUHAP dan UU Tipikor,” pungkasnya (**)

Comment