Mabes Polri Didesak Segera Proses Direktur PT JEEP

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pemerhati Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara mendesak Mabes Polri untuk segera memproses Direktur PT JEEP diduga melakukan penambang tanpa izin (PETI) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Umum Pemerhati Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara, Pandi Bastian mengatakan salah satu perusahaan pertambangan yang berada diwilayah Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara yakni PT JEEP diduga melakukan PETI.

“Kami menduga kuat PT JEEP telah melakukan PETI, pasalnya berdasarkan penelusuran kami bahwa PT JEEP tidak terdaftar sebagai mitra kerja PT ANTAM atau KSO – MTT,” ujar Pandi Bastian, Sabtu (3/11/2022).

“Jadi perusahaan ini sudah lama beroperasi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, tapi sampai saat ini belum ada juga aparat penegak hukum yang melirik, sementara kita semua telah mengetahui bahwa perusahaan ini sudah lama beroperasi tanpa mengantongi PETI,” sambungnya.

Pandi Bastian juga salah satu aktivis yang berada di Jakarta mengatakan parahnya lagi, tindakan dan sikap korporasi yang terkesan acuh terhadap lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat nampak tak ada tindakan dari pihak penegak hukum.

“Kami sangat menyayangkan sikap aparat penegak hukum (APH), yang sebenarnya telah mengetahui hal tersebut tapi sengaja dibiarkan, sementara jelas sekali bahwa PT JEEP telah melakukan PETI dalam aktivitas pertambangannya yang sebelumnya telah dilakukan di Blok Mandiodo,” bebernya.

Ia juga menambahkan terkait dasar hukum yang menjadi landasan gerakan yang dilakukan.

“Kami tentu bergerak dengan dasar hukum yang jelas, yakni setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Dipertegas lagi di pasal 161 yaitu setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,” tutupnya. (**)

Comment