KONUT, EDISIINDONESIA.id – Pengurus Cabang (PC) Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Konawe Utara (Konut) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati membuat peraturan daerah (Perda) corporate social responsibility (CSR) tambang.
Konut merupakan daerah yang memiliki cadangan nickel yang begitu melimpah ruah sehingga dengan potensi tersebut harusnya mampu menopang kemajuan bagi masyarakat Konawe Utara.
Tetapi kenyataannya perusahaan tambang yang beraktivitas di Konut belum mampu memberikan kontribusi secara optimal untuk kemajuan Konawe Utara.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bidang (Kabid) Pengembangan Potensi Daerah (PPD) Sapma Pemuda Pancasila (PP) Konut, Salim Sadewa, di Sekretariat Sapma PP Konut, Kamis (1/12/2022).
Menurut Salim, perusahaan tambang yang mengelola sumber daya alam di Konawe Utara belum mampu berkontribusi banyak karena banyak perusahaan yang masih lalai untuk menjalankan kewajiban seperti menjalankan program tanggung jawab Sosial atau yang akrab disebut SCR.
“Kehadiran perusahaan tambang di Konut tidak mampu memberikan kontribusi besar bagi daerah dan masyarakat karena untuk melaksanakan kewajiban dalam menjalankan program CSR saja tidak mereka laksanakan,” kata dia.
Lebih lanjut, Salim mengatakan bahwa DPRD dan Bupati Konawe Utara harus segera merencanakan penyusunan Perda tentang CSR untuk mengoptimalkan kontribusi dari perusahaan tambang yang ada di Konut.
“Agar lebih banyak lagi kontribusi dari kehadiran perusahaan tambang, kami mendesak DPRD dan Bupati Konut untuk segera merencanakan penyusunan Perda tentang SCR agar kehadiran perusahaan tambang dapat lebih berasa manfaatnya,” ungkapnya.
Hal senada juga turut disampaikan Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan ESDM Sapma PP Konut, Fahrijal Noer. Menurutnya, dengan adanya Perda tentang CSR bisa menjadi alat yang dapat memperjelas besaran, sasaran, hingga bentuk CSR tambang di Konawe Utara.
“Selama ini besaran, sasaran serta bentuk CSR tambang di Konut tidak jelas, maka dengan adanya perda dapat memperjelas itu semua,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan agar Pemda khususnya instansi terkait dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam meminimalisir dampak negatif pertambangan serta cepat respon terhadap berbagai aduan dari masyarakat.
“Peran pemerintah daerah dalam UU Minerba terbaru kan hampir hilang semua, tetapi disitu masih ada beberapa fungsi pengawasan, penindakan dan kordinasi sehingga kalau ada aduan dan laporan masyarakat tentang aktivitas pertambangan yang merugikan masyarakat harus segera ditindaklanjuti. Misalnya soal pencemaran sumber air masyarakat yang terganggu akibat aktivitas tambang,” tutup Fahri. (**)
Comment