Tak Terima Hasil Penetapan Calon, Desk Pilkades Muna Persilahkan Tempuh Langkah Hukum

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Penetapan bakal calon (balon) sebagai calon kepala desa (Cakades) dalam Pilkades Muna, pada 18 Oktober 2022 lalu dan tidak serta merta diterima oleh sebagian kalangan termasuk balon itu sendiri.

Buktinya, gelombang protes dari kelompok masyarakat mulai bermunculan. Bahkan, turun kejalan melakukan aksi unjuk rasa, di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Muna, Kamis (20/10/2022).

Menyikapi hal tersebut, Kepala DPMD Muna, Rustam mempersilahkan pihak-pihak terkait yang keberatan atau tidak puas terhadap hasil penetapan atau tahapan-tahapan Pilkades yang dilakukan untuk menempuh langkah hukum sesuai dengan aturan.

“Berkaitan dengan pilkades, semua sarana telah diatur oleh undang-undang. Kalau ada masyarakat yang tidak puas, atas apapun hasil dari keputusan yang telah dikeluarkan oleh PPKD ataupun tahapan yang dilakukan, saya kira mereka punya sarana yang jelas,” jelas Rustam.

“Termasuk penetapan calon bahwa ada kehawatiran, kecurigaan dari pihak-pihak tertentu, maka sarananya silahkan anda mengajukan gugatan sengketa,” tambahnya.

Ketua tim desk Pilkades tersebut mengatakan dalam peraturan jelas, dan dalam gugatan sengketa itu, sepanjang para pelapor menyampaikan data, ada saksi dan bukti yang jelas, pasti tim pilkades dalam kaitannya dengan penyelesaian sengketa, maka akan memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum.

“Jika pelapor dapat memfaktakan apa yang menjadi materi laporannya, maka desk pilkades juga dapat menganulir keputusan PPKD. Tetapi jika sebaliknya maka desk pilkades akan menguatkan putusan PPKD,” katanya. (**)

Comment