KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Pembangunan tiga (3) unit gedung di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dihentikan sementara oleh pemilik lahan atau ahli waris, Rabu (12/10/2022).
Pasalnya, ahli waris yaitu Rajiun, Rajali, dan Jafar, menganggap bahwa akta hibah yang dikeluarkan pada tanggal 22 Desember 2017 itu diduga palsu, sehingga berakibat pada sengketa lahan yang berkepanjangan.
“Kami sebagai ahli waris, sebelum dilanjutkan kembali pembangunannya, kami meminta kepada Pemda Konkep yang terkait, agar bertemu pemilik lahan sehingga bisa diterbitkan kembali Akta Hibah yang benar,” kata Rajiun dalam wawancaranya.
Anehnya, dalam saksi Akta Hibah pada tahun 2017 lalu, disebutkan nama Ahmad B dan Imran, namun setelah diwawancara, mereka sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.
“Kami tidak pernah tanda-tangan, apalagi mengetahui akta hibah yang diterbitkan, lalu tiba-tiba nama kami masuk sebagai saksi,” ungkap Ahmada dan Imran.
Saat dikonfirmasi untuk diminta keterangannya melalui pesan whattshapp, Kepala Sekolah SDN 5 Wawonii Utara, hanya membaca pesan tersebut.
Lalu, media ini mencoba kembali menghubungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Konkep, Armin, namun Kadis belum mengetahui hal tersebut.
“Belum ada, saya belum ke TKP, masih tugas luar, coba hubungi Kepala Sekolahnya dulu,” jelas Armin. (**)
Comment