WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi, akhirnya memproses laporan Nurhayati terkait kasus nikah siri yang dilakukan oleh suaminya, Safiun sebagai Aparat Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, Nurhayati selaku istri sah/pelapor telah memenuhi panggilan dari BKDSDM Kabupaten Wakatobi untuk memberikan keterangan terkait laporannya, pada Selasa 20 September 2022.
Sebab, Safiun yang kini menjabat Lurah Patopelong, Kecamatan Tomia Timur menikah secara siri dengan seorang ASN yang berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar (SD).
Kasus ini telah bergulir hampir satu tahun lamanya sejak bulan November 2021 lalu. Setelah dilaporkan oleh Nurhayati yang merupakan istri sah Safiun ke Bupati Wakatobi, Haliana.
Nikah siri Safiun, bahkan telah melalui sidang perdana di Pengadilan Negeri Wangi-wangi beberapa waktu lalu atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Bupati Wakatobi.
Bahkan kasus tersebut mendapat perhatian Komnas Perempuan, Aktivis, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
Kuasa Hukum Nurhayati, La Ode Herlianto mengatakan, sidang perdana kasus PMH oleh Bupati Wakatobi di Pengadilan Negeri Wangi-wangi berbuntut pada pemanggilan kliennya yang merupakan pihak penggugat.
Dia menjelaskan, sesaat setelah Nurhayati kembali menghadiri sidang, tiba-tiba datang seorang pegawai BKDSDM Kabupaten Wakatobi dengan tujuan menyampaikan panggilan pertama oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin ASN yang diketuai langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Wakatobi, Hasan.
Herlianto mengapresiasi pemanggilan itu. Namun, disisi lain ia juga sangat disayangkan sikap bupati yang telah memperlambat proses dimana bupati sebagai pejabat berwenang seakan membiarkan masalah yang dialmi oleh kliennya itu terlunta-lunta hingga mengalmi traumatik akibat tindakan bupati itu.
“Proses penaganan kasus yang dilaporkan klien kami sejak November 2021, perlu diketahui hingga saat ini saudara terlapor Safiun ST, disetiap aktifitasnya sebagai lurah patipelong sekarang didampingi oleh perempuan yang tidak jelas statusnya, bahkan anehnya itu dibiarkan dan dipertontonkan oleh pemerintah daerah. Sementara dalam pasal 40 PP Nomor: 94 tahun 2021 jelas disebutkan agar ASN yang diduga melakukan pelnggaran disiplin berat dalam proses pemeriksaan itu harus dibebastugaskan sampai proses dan putusan dijatuhkan,” jelasnya, Rabu (21/9/2022).
Herlianto berharap, agar Bupati sebagai pejabat berwenang dapat memberikan sanksi seberat-beratnya kepada terduga pelaku nikah sirih.
“Maka harapan kami selaku kuasa hukum Nurhayati kepada pejabat yang berwenang agar benar-benar menjatuhkan sanksi pemberhentian oleh karena roh kode etik disiplin pegawai negeri sipil adalah agar pegawai negeri sipil dapat menjadi tauladan bagi masyarakat,” harapnya. (**)
Comment