Mulai Besok! Bawaslu Kolut Buka Pendaftaran Calon Panwascam

KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mulai membuka pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, pada Rabu (21/9/2022) besok.

Anggota Bawaslu Kolaka Utara, Zainul Muluk mengatakan pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwascam dibuka selama 7 hari atau 21 sampai 27 September 2022, untuk persiapan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan 2024 mendatang.

“Pendaftaran dibuka selama tujuh hari. Sebab, beberapa hari ini Bawaslu Kolut masih tahap sosialisasi dan pengumuman perekrutan Panwascam sejak 10 sampai 21 September 2022,” kata Zainul Muluk, Senin (20/9/2022).

Zainul Muluk menjelaskan setelah pendaftaran calon anggota Panwascam berjalan dan kemudian masih ada kecamatan yang pendaftarannya belum cukup dua kali dari kebutuhan. Maksudnya adalah Panwascam dari masing-masing kecamatan adalah 3 orang berarti pendaftarnya minimal 6 orang.

“Karena dalam satu kecamatan hanya tiga yang akan terpilih untuk menjadi Panwascam, jadi pendaftar minimal enam. Kalaupun sudah cukup dua kali dari kebutuhan pendaftar, tapi keterwakilan perempuan belum sampai dari 30 persen dari pendaftar, itu juga kami akan perpanjang masa pendaftarannya,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan mulai dari 28 sampai 30 September 2022 dilakukan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwascam.

“Adapun masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwascam masuk tanggal 1 Oktober 2022. Kemudian pengumuman hasil penelitian berkas pendaftar administrasi calon anggota Panwascam pada 12 Oktober 2022,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menuturkan pihaknya meminta tanggapan dan masukan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan penilaian terhadap orang-orang yang telah dinyatakan lulus berkas, sejak 12 sampai 18 Oktober 2022.

“Jangan sampai kita sudah cek di sistem informasi partai politik (Sipol) tidak ada namanya. Tapi ada hal-hal misalnya orang-orang pernah lakukan tindak pidana dan pendaftar hanya menggunakan surat pernyataan, bukan surat dari pengadilan,” ungkapnya.

Sebab, menurutnya pada saat pendaftaran bisa saja para calon anggota Panwascam membuat surat pernyataan tidak pernah dipenjara dan namun faktanya ada hal lain.

“Apa lagi menyangkut integritas orang suka nipu dan lakukan kejahatan lain. Maka dari itu, kita minta tanggapan masyarakat untuk calon pendaftar yang telah lulus berkas,” ungkapnya.

Dia menambahkan sedangkan untuk pengumuman hasil tes tertulis calon Panwascam dimulai 14 sampai 16 Oktober 2022. Sementara untuk pengumuman hasil tes tertulis calon Panwascam 17 Oktober 2022. Setelah itu, dilakukan tes wawancara pada 18 sampai 22 Oktober 2022.

“Untuk Pleno penetapan calon Panwascam dilakukan 23 sampai 24 Oktober 2022. Pengumuman hasil tes wawancara diumumkan 25 Oktober 2022,” tuturnya.


Sementara untuk masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon Panwascam. Namun, Zainul Muluk mengatakan selama tahapan banyak masyarakat yang mengadu di Kantor Bawaslu Kolut dikarenakan namanya dicantumkan dibeberapa partai politik.

“Untuk itu, kami bernisiatip membuka posko pengaduan. Sementara untuk teknisnya mereka datang membuka berita acara untuk diteruskan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolut untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Ia menambahkan jika masyarakat ingin mendaftar Panwascam namanya tercantum di sistem partai politik, maka ada dua langkah harus dilakukan.

“Pertama masyarakat bisa mengadu di Bawaslu. Nanti Bawaslu yang teruskan di KPU dan bisa juga KPU langsung atau pengaduan di Website KPU Kolut dan harus juga ada keterangan dari partai politik yang bersangkutan agar namanya dikeluarkan dari partai untuk mengklarifikasi nama yang bersangkutan,” pungkasnya. (**)

Comment