MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Polres Pulau Buru terus siaga dalam pengawasan layanan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah (Mitan) di Kabupaten Buru, Maluku.
Pengawasan tersebut untuk memastikan pendistribusian bahan BBM bersubsidi tersebut tepat sasaran. Sebab, saat ini masyarakat untuk mendapatkan Mitan harus antri panjang dengan berjam-jam di kabupaten penghasil minyak kayu putih tersebut.
Sehingga, perlu dilakukan mencegah kemungkinan terjadi penimbunan bahan bakar rumah tangga oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu, sejumlah Polsek diwilayah hukum Polres Pulau Buru melakukan pengawasan secara serentak, pada Sabtu, 3 September 2022.
Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja melalui Kasi Sub Penmas Humas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S. Djamaludin mengatakan pengawasan bersama dilakukan serentak di pangkalan minyak tanah yang berada di wilayah hukum Polsek masing-masing.
Kata dia, untuk Polsek Namlea telah dilaksanakan pengamanan pendistribusian minyak tanah kepada masyarakat di pangkalan minyak tanah milik saudara Mahfud, di Lelemuku dan pangkalan milik Irfan Laridu, di Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea.
“Dalam pengawasan anggota Polsek Namlea menghimbau kepada pemilik pangkalan agar melakukan pendistribusian sesuai dengan manifest volume yang didapat dan juga menghimbau masyarakat agar melakukan antrean dengan tertib dimana setiap orang mendapat bagian maksimal 10 liter atau 2 gen ukuran 5 liter dengan harga Rp 5.000 per liter,” kata Djamaludin, Minggu (4/9/2022).
Juru Bicara Polres Pulau Buru ini menuturkan Polsek Waeapo telah melaksanakan pengamanan pendistribusian minyak tanah kepada masyarakat di pangkalan minyak tanah di Desa Waelo, Kecamatan Waelata.
“Volume minyak tanah yang distribusikan dari Pertamina sebanyak 20 Drum dengan rincian ke pangkalan milik saudara Sukardi 8 drum, Rubian 7 drum dan Fauzi 5 drum,” ucap Djamaludin.
Dia menjelaskan sementara untuk Polsek Air Buaya personil dipimpin oleh Ps. Kanit Provos Polsek Airbuaya Aipda A.Mamulati melakukan deteksi dan lidik di SPBU dan pangkalan minyak tanah di pangkalan milik Rahma Bega dan Rauf Duila, Desa Air Buaya, kemudian di Apia Fatcey Desa Waemangit, selanjutnya di pangkalan milik Lela Buton Desa Awilinan serta SPBU Waemangit dan menjual sesuai harga yang ditetapkan.
Dia menuturkan dalam monitoring BBM di pangkalan dengan skema yang dilakukan adalah pembatasan terhadap penjualan minya tanah dengan skema satu KK hanya bisa membeli 10 liter sehingga kebutuhan pemakaian bisa di minimalisir.
“Sehingga kesediaan minyak tanah yang disediakan Pertamina untuk keperluan masyarakat tidak cukup dengan skema 1 KK 10 liter, karena 1 bulan terakhir baru satu kali masuk pada Kecamatan Airbuaya,” ujar dia.
Selain itu, untuk wilayah Hukum Polsek Airbuaya batas pangkalan minyak tanya hanya ada pada Desa Airbuaya untuk melayani Desa Selwadu, Waekase, Tanjung Karang dan Desa Bara. “Sehingga kesediaan 5000 liter per 1 bulan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada Kecamatan Airbuaya,” ungkapnya.
Djamaludin menambahkan untuk wilayah Waplau, personil Polsek Waplau dipimpin langsung oleh Ps. Kasar Reskrim Polres Pulau Buru, Iptu Aditya Bambang Sundawa dan didampingi Kapolsek Waplau, Ipda Aditya Wiratama melakukan deteksi dan lidik di pangkalan minyak tanah tentang stok dan rencana pemerintah untuk pengalihan subsidi BBM di wilayah hukum Polsek Waplau.
“Dalam melakukan kegiatan tersebut personil tidak menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan penimbunan BBM subsidi jenis minyak tanah maupun solar secara ilegal,” tutup Djamaludin. (**)
Comment