Diduga Tidak Miliki IPAL, Klinik SARLINA SAF Terancam Ditutup

Suasana RPD DPRD Kendari terkait dugaan Klinik SARLINA SAF yang tidak memiliki IPAL, Senin (8/8/2022). (Foto: Febi Purnasari)

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (08/08/2022).

RDP tersebut terkait adanya aduan dari lembaga Gerakan Pemuda Sulawesi Tenggara (GP-Sultra) tentang dugaan klinik SARLINA SAF yang tidak memiliki izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kendari, L.M Rajab Jinik, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan ke klinik SARLINA SAF untuk memastikan tudingan tersebut.

“Jika kita temukan ada ketentuan hukum yang mereka langgar, kita akan pastikan sebagai efek jera, bisa kita cabut izinnya,” kata Rajab.

Rajab menilai, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sampai hari ini tidak tegas menangani persoalan dampak dari pembangunan suatu usaha yang ada di Kendari.

“Ini juga yang jadi masalah, ini juga yang jadi catatan kita dari DPRD Kendari, kita melihat kinerja dari DLHK yang selama ini sangat lamban dalam melihat pelaku-pelaku usaha yang ada di Kota Kendari untuk memenuhi apa yang menjadi kewajiban mereka dalam mendirikan usaha di Kota Kendari. Perda investasi kita buka seluas-luasnya, tapi patuhi aturan,” terangnya. (**)

Comment