Tidak Terverifikasi, Dishut Sultra Bakal Tertibkan Kawasan Hutan di Baruga

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Bagi masyarakat yang tidak terverifikasi oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Prov Sultra, Jangan coba-coba, masuk menggarap lahan di kawasan hutan yang terletak di Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari.

Pasalnya, Dinas Kehutanan Prov Sultra, akan menindak tegas siapapun yang mencoba masuk di areal eks wilayah Big Star tersebut.

Dharma Prayudi Raona, Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Dishut Sultra, menegaskan, eks wilayah Big Star saat ini sudah dalam proses pengurusan izin perhutanan sosial.

“Jadi lokasi ini (eks big star), yang sekarang ada kesepakatan untuk berubah nama menjadi Kelompok Tani Hutan (KTH) Baruga Bersatu. Saat ini, sudah dalam proses pengurusan izin perhutanan sosial,”ungkapnya, Jumat (5/8/2022).

Karena itu, pihaknya menghimbau agar setiap orang atau kelompok yang tidak termasuk dalam hasil identifikasi dilarang keras untuk melakukan kegiatan dalam areal yang sekarang menjadi KTH Baruga Bersatu.

Pria yang kerap disapa Yudi, juga menyampaikan, didalam kawasan hutan juga. Setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri didalam kawasan hutan melanggar UU No 18 Tahun 2013 pasal 17 ayat (2) b jo Pasal 92 ayat (1) huruf A pidana penjara paling singkat tiga (3) tahun dan paling lama sepuluh (10) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

“Saya berharap ini dapat dipahami. Jangan sampai, ada yang terseret pada pidana,”tuturnya.

Sementara itu, Ketua KTH Baruga Bersatu, Hermawan Lambotoe, mendukung penuh langkah Dishut Prov Sultra. Menurutnya, apa yang dilakukan Dishut Prov Sultra sudah tepat.

“Sudah tepat langkah yang ditemput Dishut Prov Sultra,”ujarnya.

Lahan eks Big Star memang sudah dilakukan verifikasi oleh Dishut Prov Sultra. Sehingga, tidak benar kalau ada lagi yang masuk untuk melakukan penggarapan lahan,”paparnya.

Apalagi, saat ini. Kawasan tersebut tengah menuju proses perizinan perhutanan sosial. KTH Baruga Bersatu sendiri saat ini berjumlah 138 anggota.

“Sekarang baik anggota eks Big Star sudah bergabung dan meleburkan diri menjadi KTH Baruga Bersatu. Kedepan akan kita programkan silaturahmi bersama seluruh anggota agar satu visi dalam mengelolah hutan kawasan tersebut,”pungkasnya.(**)

Comment