Kadernya Main Proyek Jual Nama Partai, Sekretaris DPW NasDem Sultra Murkah

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai NasDem Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Azis akhirnya angkat bicara soal kadernya di Kabupaten Wakatobi yang diketahui mengelola sejumlah proyek kontruksi dari Alokasi Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

Sebelumnya, ramai diberitakan terkait pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai NasDem Kabupaten Wakatobi mendapat proyek fisik berupa Pembangunan Gedung Insentive Care Unit di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Wakatobi.

Pekerjaan itu mendapat surat teguran dari Dirut RSUD, dr. Munardin Malibu selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) sebab diduga kuat mengerjakan proyek dengan asal-asalan, Dimana dalam pantauan PPK di Lokasi Kegiatan, ditemukan Item Pekerjaan berupa material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya(RAB) dan diduga ilegal.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Wakatobi Palan Kontruksi. Diketahui, Direktur dari perusahaan dimaksud merupakan kader partai NasDem Wakatobi atas nama Rusli. Tak hanya itu, Ketua DPD NasDem Wakatobi, Rahim Juga masuk dalam daftar struktur pengurus CV. Wakatobi Palan Kontruksi tersebut.

Tak sampai disitu, berdasarkan hasil penelusuran media ini yang dirangkum dari website https://lpse.wakatobikab.go.id, Rusli Memenangkan 4 Paket Proyek Tender dan 2 Non Tender yang sementara Masih dalam proses pekerjaan diantaranya,

  1. Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya(DAK 2022) SMP Negeri 3 Binongko Dengan Nilai Kontrak Rp563.000.000.,
  2. Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya(DAK 2022) SMP Negeri 2 Binongko Dengan Nilai Kontrak Rp560.000.000.,
  3. Pembangunan Gedung Intensive Care Unit (DAK 2022) Dengan Nilai Kontrak Rp1.650.000.000.,
  4. Pembangunan Rumah Kompos Dengan Nilai Kontrak Rp820.000.000.,
  5. Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya (DAK 2022) SMP Negeri 2 Wangi-Wangi Selatan, Dengan Nilai Kontrak Rp199.500.000.,
  6. Rehabilitasi Ruang Guru Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya (DAK 2022) SMP Negeri 2 Wangi-Wangi Selatan, Dengan Nilai Kontrak Rp186.000.000.,

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPW NasDem Provinsi Sultra mengatakan, jika terdapat kadernya bermasalah hukum akibat pekerjaan proyek maka akan dilakukan evaluasi sekalipun proyek yang dikerjakan diperoleh atas nama sebagai kontraktor.

“Tolong teman-teman pisahkan dia seorang kader dan dia seorang kontraktor. Apabila ada kader yang bersentuhan dengan hukum pastilah kita evaluasi walaupun itu sebenarnya kalau misalnya pekerjaan itu dia dapatkan sebagai kontraktor,” jelasnya melalui via panggilan Whats App pribadinya, Kamis (4/8/2022).

Dia menambahkan, memang dalam peraturan Partai tidak ada larangan kontraktor bergabung dipartai NasDem. Hanya saja, ia meminta agar dalam lobi-lobi proyek tidak menjual nama partai.

“Jadi dia tergabung sebagai kontraktor silahkan tapi jangan membawa-bawa nama partai. Seorang kader NasDem dilarang keras memperoleh proyek atas nama partai. Untuk mendapatkan pekerjaan itu dilarang mengatasnamakan partai. Tidak boleh memperoleh pekerjaan proyek menjual-jual nama partai. Kalau ditemukan itu disampaikan kepada saya,” tegasnya.(**)

Comment