Inspektorat Konkep Agendakan Pemsus 21 Kades dan Kaur, Surat Pemanggilan Sudah Disampaikan

Ilustrasi perangkat desa. (Foto: dok. Istimewa)

KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), nampaknya tidak main-main dalam menanggapi laporan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini, soal polemik pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dianggap tidak prosedural berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Terbukti, Inspektorat Konkep telah melayangkan surat pemanggilan Pemeriksaan Khusus (Pemsus) terhadap 21 kepala desa dan Kepala Urusan Keuangan (Kaur) di wilayah tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani Plt. Inspektur Dearah Kabupaten Konkep, Muhtaruddin Pamana tersebut menjelaskan dasar pemanggilan terhadap 21 kades tersebut.

“Menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Kemudian Surat Edaran Terakhir Mendagri Nomor :140/4041/9. Tanggal 15 Juli 2022 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Surat Edaran Bupati Konawe Kepulauan Nomor: 140/1352/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa,” bunyi surat tersebut.

Terhadap 21 kades yang dilakukan pemanggilan untuk agenda pemeriksaan khusu tersebut sesuai agenda akan dilaksanakan pada Senin (8/8/2022) pagi di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Konkep.

Selain itu, Kepala Desa juga di wajibkan membawa 6 dokumen penting diantaranya :

  1. Dokumen LKPJ ADD Tahap I 2022.
  2. Dokumen SP2D permintaan pencairan ADD atas Pembayaran Honor Perangkat Desa tahun 2022.
  3. Daftar pembayaran honor Perangkat Desa tahun 2022.
  4. SK Perangkat Desa tahun 2021 dan 2022.
  5. Rekening koran.
  6. Dokumentasi pembayaran Honor Perangkat Desa.
Lampiran surat pemanggilan Pemeriksaan Khusus (Pemsus) terhadap 21 kepala desa dan Kepala Urusan Keuangan (Kaur) di Kabupaten Konkep. (Foto: dok. Istimewa)

Comment