Kemensos Izinkan ACT Kembali Beroperasi, Ini Syaratnya!

Ilustrasi ACT. Foto: Istimewa

EDISIINDONESIA.id – Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan berikan izin Aksi Cepat Tanggap (ACT) beroperasi kembali seperti sebelumnya.

ACT dapat mengusulkan kembali izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang baru. ACT akan mendapatkan izin bila mampu memperbaiki manajemen internal.

Itu disampaikan Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos RI, Raden Rasman kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

“ACT akan mendapatkan izin bila mampu memperbaiki manajemen internal,” kata Rasman.

Jika berbagai syarat sesuai perundangan dipenuhi, ACT bisa kembali mengajukan perizinan ke Kemensos RI.

Termasuk terkait izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang sebelumnya sudah dicabut.

“Selama memenuhi persyaratan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Akan tetapi, tentu saja lembaga yang dipimpin Tri Rismaharini itu akan lebih dulu memeriksa perizinan diajukan ACT.

“Selanjutnya Kemensos mememeriksa dan meneliti kelengkapan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Rasman membantah jika persyaratan tersebut ditujukan hanya untuk Aksi Cepat Tanggap saja.

Akan tetapi beragam persyaratan serupa juga diterapkan untuk semua lembaga filantropi di Indonsia.

“Semua sama, tidak ada perbedaan. Kementerian Sosial melaksanakan tugas pemberian izin pengumpulan uang,” ucapnya.

Sebelumnya, Kemensos RI telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), per Rabu 6 Juli 2022.

Pencabutan izin ini menindaklanjuti dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan.

Surat Keputusan cabut operasional ACT itu ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

“Jadi alasan kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial,” kata Muhadjir dalam siaran pers Kemensos.

“Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, sambungnya. (**)

Sumber: Pojoksatu.id

Comment