Bagaimana Hukum Bila Tidak Puasa Karena Pekerjaan?

Ilustrasi puasa. (Foto: dok. Freepik)

EDISIINDONESIA.com – Berpuasa di bulan ramadan adalah kewajiban bagi umat muslim. Tetapi ada beberapa kategori orang yang diperbolehkan tidak melaksanakannya.

Seperti perempuan sedang haid, ibu hamil dan menyusui, kehilangan ingatan dan beberapa lainnya.

Puasa merupakan perintah agama yang wajib dilaksamakan. Mencari nafkah juga perintah agama yang tak kalah wajib.

Kewajiban puasa sejatinya tidak bermaksud menghalangi manusia untuk mencari nafkah, sehingga kedua kewajiban agama ini bisa dikompromikan dilakukan secara bersama.

Tetapi, adakalanya aktivitas mencari nafkah membutuhkan tenaga besar dan kondisi fisik yang ekstra. Karenanya, ada beberapa pekerjaan tertentu, lantaran puasa mengurangi tenaga yang diperlukan.

Seperti yang dialami oleh para kuli bangunan yang masih harus bekerja secara keras di bulan Ramadan. Karena kalau berpuasa, tidak bisa beraktivitas dan tidak mendapat penghasilan. Kalau tidak berpuasa, para kuli itu merasa beban karena melanggar perintah agama.

Sehingga mau tidak mau akan ada dua pilihan. Namun, yang menjadi dilemanya lagi ketika memilih opsi meninggalkan puasa, kemungkinan kecil untuk bisa mengganti puasa pada bulan yang lain lantaran berada dalam keadaan yang sama.

Dilema semacam ini bukan kejadian yang baru, tetapi sudah terjadi dari tahun ke tahun sejak kewajiban puasa itu sendiri diperintahkan. Sehingga para ulama menyikapinya dan ditulisakan di berbagai kitab fikih. Di antaranya dalam kitab Buhyah alMustarsyidiin halaman 234. Boleh bagi pekerja berat untuk membatalkan puasanya dengan catatan bila memenuhi 6 persyaratan.

1 Pekerjaannya harus dilaksanakan di bulan itu tidak bisa diundur hingga bulan Syawal.
2 Ada halangan untuk dikerjakan pada malam hari.
3 Terjadi kesulitan yang luar biasa menurut kebiasaan manusia bila menjalani.
4 Pada malam hari tetap niat, di pagi hari tetap puasa, baru setelah benar-benar tidak kuat boleh berbuka.
5 Saat berbuka diniati mencari keringanan hukuman.
6 Tak boleh menyalahgunakan keringanan dalam arti pekerjaannya dijadikan tujuan atau membebani diri.

Bila syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, maka berdosa baginya berbuka puasa meski diganti pada hari-hari selain Ramadan berdasarkan hadis; “Barangsiapa berbuka puasa tanpa adanya udzur tidak mencukupi baginya meskipun diganti dengan puasa sepanjang tahun.”

Dengan kata lain, bagaimanapun wajibnya mencari nafkah, kewajiban puasa Ramadan perlu dihargai. Idealnya selama Ramadan hendaknya bekerja disesuaikan kemampuan fisik yang sedang puasa.

Tetapi, jika hal itu tidak dapat diatur, maka tidak ada salahnya bekerja ekstra pada bulan puasa. Persoalan jika tidak mampu berpuasa, selama ketidakmapuan itu tidak dibuat-buat dan telah memenuhi 6 syarat di atas, maka tidak berdosa meninggalkannya dan mengganti pada lain waktu. Wallahu a’lam bissowab. (**)

Sumber: Jawa Pos

Comment