Alasan Terhimpit Ekonomi, Seorang Pria di Kendari Nekat Edarkan Sabu

Ditresnarkoba Polda Sultra gelar press rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, Senin (7/3/2022). (Foto: Andri Sutrisno/EI)

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Seorang pria bernama Fahrul Manan (42) diamankan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah kedapatan menguasai serta menyebarkan Narkotika jenis sabu di Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Sabtu (5/3/2022).

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Fhaturrahman mengatakan, dalam penangkapan tersebut tim Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 43 saset seberat dengan berat 1,110 kilogram.

“Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya penyebaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya Eka, pada Senin (7/3/2022).

Ia juga mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Bete Bete, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Namun pada saat dilakukan penangkapan, tim Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra tidak mendapatkan barang bukti.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim kemudian mendapatkan barang bukti yang disembunyikan pelaku di sebuah rumah kosong,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan Kepolisian, pelaku mengaku melakukan pekerjaan haram tersebut dikarenakan terhimpit ekonomi.

“Alasan dari pelaku melakukan kerjaan tersebut, karena keterbatasan ekonomi,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara, dan paling lama seumur hidup. (**)

Comment