KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) merombak struktur pimpinan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), I Nyoman Wiguna dimutasi ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Hal tersebut dibenarkan Humas PN Kendari, Ahmad Yani saat dikonfirmasi mengatakan kepindahan I Nyoman tertuang dalam surat Telegram Mahkamah Agung RI yang terbit sejak Januari awal 2022.
“Mutasi kepala PN Kendari ini merupakan bentuk penyegaran di tubuh PN,” ujarnya.
Ahmad Yani menambahkan untuk sementara mengisi kekosangan Ketua PN Kendari, diisi oleh Wakil Ketua Salnofri Bya, sebagai Pelaksana Harian (Plh) sembari menunggu Ketua PN definitif.
Dirinya juga membantah jika mutasi I Nyoman Wiguna terkait engan tiga terdakwa yang divonis bebas pada kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida.
“Tidak ada sama sekali kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani seperti yang diisukan itu. Semua murni penyegaran,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya I Nyoman Wiguna memvonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia, diantaranya eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman, eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin, dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari pada Senin (14/2/2022) lalu.
Padahal, ketiganya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, Yusmin 10 tahun, Buhardiman 9 tahun dan Umar selama 13 tahun penjara. (**)
Comment