Ada Aroma RT “Siluman” Di Kecamatan Baruga, Proyek Pemerintah Mengalir Hingga Pembangunan Dihutan Kawasan

KENDARI, EDISIINDONESIA.com– Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dalam suatu wilayah kecamatan seyogyanya untuk menjadi perpanjangan tangan bagi pemerintah setempat. Khususnya dalam memberikan pelayanan di masyarakat. Disisi lain, pembentukan RT dalam suatu wilayah berpedoman pada Surat Keputusan Presiden nomor 49 tahun 2001 tentang syarat-syarat pembentukan lembaga ditingkat bawah kelurahan yang disebut Rukun Tetangga (RT).

Dalam aturan tersebut, salah satu syarat pembentukan RT dilihat dari tingkat kebutuhan masyarakat. Kemudian untuk menjadi suatu RT minimal terdiri 30 Kepala Keluarga (KK) dan maksimal 60 KK. Itupun diusul melalui musyawarah warga di wilayah setempat.

Namun ada yang ganjil di wilayah Kecamatan Baruga khususnya di wilayah Rukun Warga (RW) 8 Baruga Kota Kendari.

Dari pantauan media ini, tepatnya di kawasan hutan wilayah Nanga-nanga yang bersebelahan dengan Lapas perempuan Kendari terdapat suatu wilayah yang disebut RT 21. Sementara di tempat itu tidak ada satu pemukiman yang terlihat melainkan hanya hamparan tanah lapang yang ditumbuhi semak belukar.

Ketua Aliansi Generasi Muda Sultra Bersatu (AGMSB) Muh. Ikhsan turut prihatin dengan kondisi ini. Ia menilai harusnya pemerintah maupun pihak terkait tidak ikut melegalkan pembentukan RT yang sangat sarat administratif itu.

“Inikan sudah pembohongan publik dan juga merugikan negara. Masa ada RT 21 di hutan, ini sama saja RT siluman. Karena ada nama RT tapi nda ada KK atau warga yang tinggal. Parahnya, disitu lancar turun bantuan dari pemerintah. Baik bantuan sembako maupun alat pertanian,” ungkapnya prihatin.

Bahkan lebih ironis, RT 21 yang konon dipimpin oleh Bakar itu beada di atas lahan Hutan Produksi. “Ternyata ini hanya tameng saja, sehingga saudara Bakar memanfaatkan kawasan hutan produksi tersebut sebagai lahan pengolahan kayu. Ini jelas merugikan negara, aparat penegak hukum harusnya turun tangan,” tegasnya.

Anehnya, tambah Ikhsan sapaan akrab Muh Ikhsan, Dinas Kehutanan Provinsi seolah tutup mata melihat kondisi hutan yang telah dijarah secara liar itu.

“Dimana perannya kehutanan, Polhut dan lain-lain. Jangan sampai ini ada persekongkolan oleh oknum tertentu dengan saudara Bakar,” argumennya.

Katanya lagi, jika perambahan hutan sudah terjadi bertahun-tahun, mengapa tidak ada tindakan tegas dari kehutanan? Apalagi, jika melihat hasil verifikasi oleh Dishut sudah tiga kali justru selalu gagal. Artinya, kalau gagal terus berarti ada masalah serius. Seharusnya, pihak Kehuatanan mengambil sikap tegas.

Terpisah, Ketua RW 8 Kecamatan Baruga, Juslan membenarkan adanya RT 21 tersebut. Awalnya ia mengatakan, jumlah KK di RT tersebut sekitar tiga KK. Selanjutnya ia kembali sampaikaikan bahwa ada tujuh KK secara keseluruhan.

“Jumlah RT di wilayah RW 08 suda tiga. Yaknu RT 19, RT 20 dan RT 21,” akunya.

Adapun jumlah warga penduduk keseluruhan ditiga RW wewenangnya mencapai 80 lebih KK.

“Kalau jumlah KK 80-an, jumlah itu terdiri dari RT 21 ada 3 KK yang tinggal, RT 20 ada 30 lebih, RT 19 sekitar 40 lebih. Jadi totalnya 80 lebih,” urainya.

Ia kembali menambahkan, untuk KK di RT 21 ada tujuh KK. Sementara warga rata-rata dari Gunung Jati.

“Oh ada lagi 4 KK ada pa Abas, pak Bagus bu Vero dan daeng Jumma 4 jiwa. Jadi 7 KK semua. Tapi saya kurang hafal, eh nanti saya anu pak, nanti kalau ada waktu kita ketemu nah,” ungkapnya sembari mengakhiri telepon.

Sebelum mematikan telepon, Juslan sempat mengungkapkan, jika pemukiman RT 21 adalah kawasan hutan Produksi.

“Itu masuk hutan produksi yg kt dengar. Masa terbentukanya nanti saya cek karena masih jaman Bisman Saranani. Saya juga menjabat sebagai RW sejak tahun 2001,” tandasnya. (**)

Comment