KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum Satpol PP Sultra dan beberapa oknum kepolisian terhadap jurnalis JPNN.com, Laode Muhammad Deden Saputra.
Dimana aksi kekerasan diterima Laode Muhammad Deden Saputra saat dirinya meliput aksi demonstrasi menolak putra Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menjadi ketua HIPMI Sultra di depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Kamis (10/2/2022) sekira pukul 11.40 WITA.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono menjelaskan tndakan kekerasan yang dilakukan oknum-oknum tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
Ia juga menyayangkan tidakan beberapa oknum kepolisian yang malah ikut terprovokasi berupaya menyerang jurnalis.
“Harusnya oknum polisi mengamankan, bukan malah berusaha menyerang jurnalis. Karena tugas pokok polisi sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat,” ujar Kasman.
Lanjut kata dia, upaya penghalang-halangan kerja jurnalis merupakan tindak pidana, sekaligus mengancam kebebasan pers. Karena jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketentuan pidana ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana paling lama 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
“Menyusul kasus ini, pimpinan harus tegas memberikan sanksi kepada para anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat,” timpalnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sultra, Mukhtaruddin menambahkan atas peristiwa ini, pihaknya menyatakan sejumlah sikap.
“Pertama, mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Satpol PP dan oknum polisi di Rujab Gubernur terhadap jurnalis. Kedua, mendesak Gubernur Sultra dan Kapolda Sultra untuk memberikan sanksi kepada anak buahnya yang telan melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis,” kata Mukhtaruddin.
Poin ketiga adalah mendorong korban untuk melaporkan peristiwa ini ke polisi. Sebab, tindakan oknum tersebut telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat (1).
“Mengimbau kepada jurnalis untuk tetap menaati kode etik dan keselamatan dalam melakukan peliputan serta terkahir meminta kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalis di lapangan karena diatur dalam undang-undang,” tutupnya. (**)
Reporter: ASL
Comment