Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kendari, Pemilik Ikut Diamankan

KOLAKA, EDISIINDONESIA.com- Rubuan batang rokok ilegal disita Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari. Penindakan ini dilaksanakan, Kelurahan Latambaga dan Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka pada Hari Rabu (26/1/2022).

“Dari hasil penindakan, total jumlah rokok ilegal yang didapatkan adalah sejumlah 941.600 batang dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp 1.073.424.000,- dan perkiraan kerugian negara dari sektor Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau (HT), dan Pajak Rokok total sejumlah Rp 672.868.000,-,”ungkapnya.

Lanjutnya, bahwa penindakan ini berdasarkan informasi adanya kegiatan bongkar muat Rokok Ilegal di Kabupaten Kolaka, selanjutnya Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan membentuk Tim Operasi Penindakan.

Dan pada hari Rabu, 26 Januari 2022, Tim melakukan pengamatan pada sebuah kendaraan minibus yang diduga mengangkut Rokok Ilegal di daerah Kelurahan Latambaga,”ujarnya.

Sambungnya, Tim kemudian melakukan penindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang yang dibawa. Dari hasil pemeriksaan didapati rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 4 karton dan 2 bal.

“Tim kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah rumah kost di daerah Kelurahan Lalombaa. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan dan barang di dalamnya, didapati kembali rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 53 karton dengan berbagai merk,”pungkasnya.

Untuk diketahui, terduga pemilik barang, kendaraan dan barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.(ein)

sumber: fajar.sultra

Comment