Perangkat Desa Diberhentikan Via SMS, Bupati Wakatobi Didemo

Aksi unjuk rasa yang digelar Forum Pemerhati Kebijakan Publik dan Persatuan Perangkat Desa Kabupaten Wakatobi/Foto: Nuriaman/EIn

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.com – Forum Pemerhati Kebijakan Publik dan Persatuan Perangkat Desa Kabupaten Wakatobi, menggelar aksi demonstrasi, Kamis (28/1/2022), menyoal pergantian puluhan perangkat desa di sejumlah desa di Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aksi unjuk rasa tersebut dimulai dengan menggelar orasi di depan Kantor Bupati Wakatobi, dilanjutkan bergerak menuju Kantor Camat Wangi-Wangi Selatan.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap), Satriadin, menegaskan, pihaknya menuntut Bupati Wakatobi, Haliana, agar menegakkan Paraturan Daerah (Perda) Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang merujuk pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, serta pasal 13 Permendagri  Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Sudah terjadi pemberhentian secara sepihak terhadap perangkat desa di Wakatobi. Ada yang melalui SMS ada juga yang melalui SK Kepala Desa (Kades), namun mekanisme yang dilakukan kami ragukaan. Dalam hal ini ada beberapa desa yang datang tanpa tahu tiba-tiba ada keputusan Kades yang disodorkan,” ungkap Satriadin.

Padahal, lanjut dia, dalam Perda telah jelas diatur tentang mekanisme pengangkatan perangkat desa, yang salah satu poinnya yakni, Kades harus membentuk tim kemudian merekrut dan mempublikasi siapa yang mau mendaftar. Namun kenyataan, kata dia, yang terjadi di beberapa desa, hal itu tidak pernah dilakukan.

“Kalau Bupati tidak tegakan maka kami akan bakar Perda secara simbolis, yang selalu dilakukan oleh Bupati hari ini. Kita minta kepada Bupati untuk memanggil para Kepala Desa untuk ditanya,” tegas Satriadin.

“Kemudian meminta kepada para Camat, kalau ditemukan di lapangan tidak sesuai mekanisme yang tegas, kami minta kembalikan para perangkat desa yang sudah diberhentikan tidak sesuai dengan mekanisme hari ini. di Wakatobi sudah ada Perda tentang pengangkatan dan pemberhentian itu semua,” sambungnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi susulan dalam jumlah massa yang besar jika tuntutannya tidak diindahkan oleh Pemerintah daerah (Pemda) setempat.

“Sesuai kesepakatan dari teman-teman, ada aksi susulan ketika tidak diindahkan. Kurang lebih mungkin satu minggu kita berikan kepada Bupati untuk komunikasi dengan kepala desa kemudian kami datang juga dengan cara yang sama untuk kemudian mempertanyakan itu nanti,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi yang disampaikan oleh pihak Pemda baik dari Camat maupun Bupat Wakatobi. (red/EIn)

Reporter: Nuriaman

Comment