MALUKU, EDISIINDONESIA.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru dan Kodim 1506/Namlea, mengamankan tiga kaleng bahan kimia berbahaya jenis cianida (CN), di Pelabuhan Ferry Namlea, Kabupaten Buru Provinsi Maluku, Minggu (23/1/2022).
Bahan kimia berbahaya itu diduga akan digunakan untuk pengolahan meterial emas, di kawasan pertambangan ilegal Gunung Botak, Desa Persiapan Wamsait Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.
Tiga kaleng CN itu ditemukan di atas kapal Ferry Wayangan, penyeberangan Namlea-Ambon. CN tersebut dibawa KMP Wayangan dari Pelabuhan Ferry Galala, Kota Ambon dengan tujuan Kota Namlea.
Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, Iptu Handry Dwi Azhari, mengatakan, pihaknya belum mengetahui siapa pemilik barang tersebut.
“Sementara masih kami lidik. Pemilik barang belum diketahui karena tidak ada identitas di barang maupun di tempat yang dititipkan,” jelas Iptu Handry, Kamis (27/1/2022).
Ia menjelaskan, bahan kimia itu dikirim dari kota Ambon ke Namlea. Namun anehnya, barang tersebut dititipkan dipenitipan barang di KMP Wayangan, tetapi tidak diketahui pemiliknya.
“Kita temukan di ferry KMP Wayangan, dan itu dikirim dari Ambon ke Namlea, serta nama penerima dan pengirim tidak tertera, untuk itu kami masih dalami di ABK,” ucap Azhari.
Ia menambahkan, bahan kimia berbahaya itu kini sudah diamankan di Mapolres Pulau Buru, sambil menuggu hasil penyelidikan, guna untuk mengetahui siapa pemilik barang tersebut. (red/EIn)
Reporter: Fauzi
Comment