Dinilai Terbukti Menyuap Bupati AMN, Kepala BPBD Koltim Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara, Denda Rp 100 Juta

Suasana sidang tuntutan terhadap terdakwa Anzarullah, di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari/Foto: Andri Sutrisno/EIn

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Anzarullah, di jatuhi tuntutan pidana penjara 2 tahun 2 bulan dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Anzarullah, dalam statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana BNPB yang digelontorkan ke BPBD Koltim.

Materi tuntutan JPU itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (25/1/2022).

“Pertimbangan tuntutan 2 tahun 2 bulan itu merujuk pada hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa,” ujar Ketua tim JPU KPK, Andi prasetia, usai mengikuti sidang tuntutan terdakwa Anzarullah.

Ia menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa Anzarullah yakni, perbuatan yang tidak sesuai dengan program pemerintah dan tidak terbuka dalam memberikan keterangan di persidangan. Adapun hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, serta bersikap sopan dalam persidangan.

Ia menegaskan, Anzarullah dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Bupati Koltim nonaktif, Andi Merya Nur (AMN), untuk memuluskan proyek pekerjaan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan pembangunan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi dan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa Anzarullah, La Ode Murham Naadu, menegaskan, akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi.

“Kami meminta pledoi kepada majelis hakim, karena ada tuntutan dari jaksa yang tidak memasukan hal-hal yang meringankan dari klien kami,” ujar Murham.

Ia menegaskan, kliennya sangat kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani proses persidangan dalam kasus ini.

“Sejak awal pemeriksaan kami sudah kooperatif. Banyak juga hal-hal meringankan lainnya, seperti berkelakuan baik dan selama hidupnya klien saya belum pernah tersandung masalah,” tambahnya.

Sidang lanjutan terhadap terdakwa Anzarullah, dijadwalkan akan kembali digelar 8 Februari 2022 mendatang, dengan agenda mendengarkan materi pledoi dari kuasa hukum terdakwa. (red/EIn)

Penulis : Andri Sutrisno

Comment