Kajari Warning Mantan Kadis dan Anggota DPRD Bursel, Ada Apa?

Kajari Buru, Muhtadi. (Foto: Fauzi/EI)

MALUKU, EDISIINDONESIA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Provinsi Maluku memberikan warning atau peringatan jika kendaraan dinas (randis) yang masih ada di tangan mantan kepala dinas dan anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan untuk segera dikembalikan.

Peringatan tersebut ditujukan kepada mantan kepala dinas dan mantan anggota DPRD Buru Selatan (Bursel), untuk segera mengambil mobil dinas milik pemerintah daerah setempat.

Pasalnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019, ditemukan sebanyak 46 randis di Bursel, tidak diketahui keberadaannya alias hilang jejak.

Kendaraan dinas tersebut hasil dari pengadaan Sekretariat Daerah Buru Selatan pada tahun anggaran 2009-2016, dari total 46 kendaraan tersebut, dengan nominal Rp16 miliar.

Kajari Buru, Muhtadi mengatakan untuk mobil dinas yang sedang ditangani masih terus dilakukan untuk dilakukan penertiban di Kabupaten Bursel.

“Kami lakukan ini dalam rangka membantu pemerintah daerah kabupaten Buru Selatan dalam melakukan penatausahaan aset,” kata Muhtadi, Kantor Kejari Buru, di Kota Namlea, Sabtu (22/1/2022).

Kajari Buru mengungkapkan setelah Kejari Buru melakukan penyidikan dan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Buru Selatan ada yang telah berhasil ditertibkan.

“Kami berhasil melakukan penatausahaan 31 aset kendaraan dinas, sudah dicatat dan data-data dokumennya juga sudah dilengkapi. Maka dari itu, masih ada 15 kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya,” ujar Muhtadi.

Pihaknya terus berupaya untuk penataan aset kendaraan roda empat tersebut cepat diselesaikan.

Olehnya itu, Kajari Buru langsung turun lapangan untuk melakukan pengecekan kendaraan dinas di salah satu bengkel di Kota Namlea Kabupaten Buru, dikarenakan bengkel itu menampung beberapa kendaraan dinas yang “hilang” itu telah rusak.

Dari hasil peneluran dan pengecekan tersebut, diungkapnya ada kendaraan dinas yang sudah tiga tahun terlantar dan ada juga yang baru beberapa bulan berada di bengkel tersebut, sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepada masyarakat.

“Dari temuan kita di bengkel di Namlea, ada satu kendaraan dinas milik Dinas Perhubungan Kabupaten Buru Selatan sudah tiga tahun di bengkel itu, berarti selama tiga tahun kendaraan ini tidak dipergunakan untuk pelayanan kepada masyarakat,” ungkap dia.

Dirinya berjanji akan lebih jauh menelusuri siapa pemenang kendaraan ini, sehingga tidak bertanggung jawab terhadap kendaraannya.

“Apakah memang tidak ada anggaran? Kalau kerusakan itu dalam rangka dinas kan itu bisa menggunakan anggaran dinas ataukah kerusakan itu diakibatkan oleh kesalahan diluar dinas, itu tentu tanggungjawab dari si pemakai,” ungkapnya.

Muhtadi menambahkan tiga kendaraan yang di bengkel tersebut diluar dari 31 kendaraan, berati ada yang masuk di 15 kendaraan yang masih dinyatakan tidak diketahui keberadaannya.

“Untuk itu, kita akan panggil kembali orang-orangnya yang pemenang kendaraan ini dan kita warning supaya segera menuntaskan ini,” paparnya.

Lebih parahnya lagi, berdasarkan temuan Kejari Buru ada beberapa kendaraan dinas telah rusak dalam penguasaan atau yang memegang sudah tidak bertugas dan menjabat lagi.

Sebab, dari temuan ada beberapa mantan kepala dinas dan ada juga mantan anggota DPRD Kabupaten Bursel yang tidak menyerahkan atau mengembalikan kendaraan dinas kepada pemerintah daerah.

“Jadi kita warning sampai akhir bulan Januari ini, apabila kendaraan tersebut dikembalikan dalam kondisi tidak baik, tentu layak untuk disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, jadi barang siapa yang merusak atau memuat barang itu menjadi rusak, kemudian mengelapkan dan lain sebagainya. Maka dipindah minimal 2 tahun dan paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Muhtadi berharap agar temuan ini menjadi warning bagi pemakai-pemakai kendaraan dinas yang lainnya.

“Supaya menjaga aset daerah atau barang milik daerah yang dibeli dari pajak rakyat ini,” tutup Muhtadi. (**)

Penulis: Fauzi

Comment