Dalami Dugaan Suap Proyek, KPK Geledah Kantor dan Pandopo Bupati Buru Selatan

Kantor Bupati Buru Selatan digeledah oleh tim penyidik KPK, Rabu (19/1/2022).(Foto: Fauzi/EI)

EDISIINDONESIA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana suap dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku tahun anggaran 2011-2016.

Untuk kasus ini mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa diduga terlibat sehingga beredar kabar, Tagop telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Untuk mengungkapkan kasus dugaan suap tersebut, tim penyidik KPK datang langsung ke Kabupaten Buru Selatan, untuk melakukan penggeledahan, di Kantor Bupati dan Pendopo Bupati atau Rumah Dinas Bupati Bursel, Rabu (19/1/2022).

Tim penyidik KPK ini datang ke Namrole mengunakan jalur darat dari Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku dengan sejumlah kendaraan roda empat.

Setelah tiba di Namrole tim KPK ini dibagi dalam dua tim diantaranya satu tim melakukan penggeledahan di Kator Bupati dan satu tim lagi menggeledah Pendopo Bupati di Desa Lektama, Kecamatan Namrole. 

Dalam proses penggeledahan di dua tempat tersebut tim penyidik KPK dikawal ketat oleh anggota Brimob Kompi 3 Batalyon A Pelopor, Namlea lengkap dengan senjata laras panjang.

Komandan Kompi (Danki) Brimob Kompi 3 Batalyon A Pelopor, Iptu Andi Fitriansyah membenarkan bahwa ada anggota Brimob Namlea yang mengamalkan tim dari KPK.

“Anggota Brimob Namlea ikut dalam pengamanan terhadap kegiatan KPK di Buru Selatan,” di Namlea, Kamis (20/1/2022).

Menurutnya pihaknya hanya sebatas pengamanan terhadap kegiatan internal KPK.

“Karena yang tidak takutkan ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dalam giat KPK di Buru Selatan,” tutupnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik lembaga antikorupsi ini sedang melakukan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Buru Selatan.

“KPK saat ini benar tengah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai dengan 2016,” kata Ali Fikri dalam keterangan tulisannya, di Jakarta, Rabu (19/1).

Menurutnya untuk pemaparan dan penjelasan terkait kronologis perkara hingga pengumuman penetapan pihak-pihak yang dijadikan sebagai tersangka belum dapat disampaikan oleh KPK.

“Penyampaian tersebut, baru akan kami informasikan ketika dilakukan upaya paksa, baik itu penangkapan maupun penahanan,” ujar Ali.

Untuk mengungkapkan kasus ini, KPK sedang mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan saksi.

“Pengumpulan bukti-bukti untuk menguatkan dugaan perbuatan pidana dari para pihak sedang dilakukan, diantaranya dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi,” kata dia.

Ali Fikri menambahkan lembaga antirasuah ini akan selalu memberikan update informasi terhadap kasus yang sedang ditangani ini.

“KPK akan menyampaikan setiap perkembangan perkara ini kepada publik dan berharap publik juga turut membantu mengawasi perkara ini sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan dalam penanganan perkara,” tutup Ali Fikri.

Sebelumnya, telah beredar selain suami dari Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa saat ini, KPK juga telah menetapkan Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.

Atas tindakan jahat ketiganya diduga telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, dijerat KPK dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana yang diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Fauzi)

Comment