EDISIINDONESIA.com – Terlibat kasus jarimah zina, seorang mantan pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur bernama T Syawaluddin dihukum cambuk.
Eksekusi hukuman cambuk terhadap mantan pejabat tersebut dilakukan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh di Idi, Aceh Timur, Kamis (13/1/2022).
Prosesi hukuman cambuk dilaksanakan di atas panggung terbuka disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, dan tim medis.
T Syawaluddin yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Kabupaten Aceh Timur itu, dihukum cambuk sebanyak 15 kali. Hukuman tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi.
Terpidana T Syawaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilat sebagaimana dimaksud Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Terpidana dicambuk algojo yang turut disaksikan ratusan warga setempat. “Mantan pejabat ini dicambuk 15 kali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur melalui Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi, dikutip dari JPNN, Jumat (14/1/2022).
Ivan Najjar Alavi, mengatakan, mantan pejabat tersebut sebelumnya didakwa berbuat jarimah zina. Namun, terpidana tidak mengakuinya, sehingga majelis hakim memvonisnya dengan hukuman jarimah ikhtilat.
“Sedangkan pasangannya Rauzatul Jannah dihukum cambuk sebanyak 100 kali. Dia mengakui melakukan jarimah zina,” kata Ivan Najjar Alavi.
Selain terpidana T Syawaluddin dan Rauzatul Jannah, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga mengeksekusi terpidana lainnya, yakni Muhammad Fauzan dengan hukuman sebanyak 100 kali cambuk.
Ivan Najjar Alavi mengatakan terpidana Muhammad Fauzan terbukti bersalah melakukan jarimah zina terhadap anak. Selain hukuman cambuk, terpidana Muhammad Fauzan juga harus menjalani pidana 75 bulan penjara. (red/EIn)
Comment