KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menunjukkan atensi khusus terhadap menjamurnya pasar dadakan yang muncul disejumlah sudut Kendari.
Wakil Ketua Komisi II DPR Kendari, Sahabuddin, menilai, keberadaan pasar-pasar dadakan tersebut tidak memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), lantaran tidak adanya regulasi untuk dilakukan pungutan retribusi.
“Justru kota menjadi terlihat semerawut,” ujar Sahabuddin, Rabu (12/01/2022).
Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Mandonga-Puuwatu ini mencontohkan Pasar Panjang yang berlokasi di Jalan Sorumba Kecamatan Kadia. Menurutnya, Pemkot Kendari tidak bisa melakukan pungutan retribusi dilokasi tersebut,karena tidak adanya regulasi.
“Tidak ada regulasinya. Keberadaan Pasar Panjang itu melanggar regulasi tata ruang, karena lokasinya tidak diperuntukkan untuk aktivitas perdagangan,” jelasnya.
Olehnya itu, politikus Partai Golkar ini menilai, Pemkot Kendari harus mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan ini. Salah satunya, dengan membenahi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditindaklanjuti dengan Perkada RDTR.
Ia juga menegaskan, DPR Kendari akan terus mendorong dibentuknya Perda terkait pasar tradisional untuk mengatur pedagang kaki lima, sehingga tampilan wajah Kota Kendari tidak terlihat semrawut.
“Supaya masyarakat tidak merasa dirugikan ketika berusaha, Pemkot juga tidak sungkan-sungkan untuk menarik retribusi,” pungkasnya. (red/Ein)
Reporter: Febi Purnasari
Comment