KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Aziz, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (10/1/2022).
Andi Aziz diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan izin pemanfaatan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh perusahaan tambang PT Toshida Indonesia.
“Tersangka AA (Andi Aziz, red) diperiksa terkait dengan pemberian izin tambang, apa lagi dia sebagai pemegang jabatan di Dinas ESDM,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap tersangka Andi Aziz oleh penyidik Kejati Sultra dimulai sejak pukul 09:00 Wita.
“Mungkin setelah selesai pemeriksaan, penyidik akan meminta pendapat dari pimpinan mengenai tindak lanjut, apakah akan dilakukan penahanan,” pungkas Dody.
Diberitakan sebelumnya, dalam dugaan korupsi PT Toshida ini, Kejati Sultra kembali menetapkan seorang tersangka yang turut andil dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 400 miliar lebih ini.
Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq, menuturkan, tersangka baru yang telah ditetapkan dalam kasus ini yakni Kadis ESDM Sultra, Andi Azis.
“Pada tanggal 1 Desember 2021, penyidik telah menetapkan Insinyur AA sebagai tersangka. Didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dan mekanisme laporan perkembangan penyidikan dan ekspose perkara. Peran tersangka selaku Kadis Esdm menetapkan RKAB,” tegas Setyawan Nur Chaliq. (red/EIn)
Penulis: Andri Sutrisno
Comment