EDISIINDONESIA.com – Kabar mengejutkan datang dari pentolan Grup Band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx. Drummer SID ini akhirnya dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya.
Personel grup band dengan genre punk rock ini, mendatangi gedung Kejakssaaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Setelah menjalani pemeriksaan berkas dan barang bukti sekira 3,5 jam, Jerinx keluar dari Gedung Kejari Jakarta Pusat dengan mengenakan rompi merah, sambil menggandeng sang istri, Nora Alexandra.
Warga Kuta, Badung, Bali ini langsung dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya setelah pelimpahan tahap dua selesai.
“Intinya semua ini akan saya hadapi dengan gentle,” ujar Jerinx.
Jerinx kembali masuk bui untuk kali kedua setelah terlibat pengancaman ke pegiat media sosial Adam Deni.
Jerinx diduga melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan mengirimkan pesan yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti korban.
Atas perbuatannya itu, Jerinx yang pernah kesandung kasus hate speach ke IDI akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Jerinx dijegal pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, menjelaskan, Jerinx ditahan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dengan terpenuhinya alasan subjektif dan objektif.
“Alasan subjektif tentu ada di Jaksa Penuntut Umum. Alasan obyektifnya antara lain ancamannya (hukuman) 6 tahun dimungkinkan untuk dilakukan penahanan,” pungkas Bima. (antara/red/EIn)
Comment