EDISIINDONESIA – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar praktik money game (permainan uang) di Bank NTB Syariah. Hasil audit tim audit independen, jumlah kerugian negara yang muncul dalam hitungan satu tahun periode 2019-2020 mencapai Rp 11,9 miliar.
Dirkrimsus Polda NTB, Kombes Gusti Putu Gede Ekawana, mengungkapkan, munculnya kerugian negara saat pejabat (terlapor) dimutasi dari jabatannya.
“Terlapor dalam kasus ini berinisial PS,” ujar Kombes Gusti
Menurutnya, PS dilaporkan sebagai terduga pelaku money game yang mengakibatkan kerugian negara. Saat kasus berlangsung, PS masih menjabat sebagai penyelia pelayanan nontunai.
“Kerugian terungkap berdasar hasil audit tim independen,” bebernya.
Penyidikan kasus dugaan money game di Bank NTB Syariah ini berawal dari adanya laporan. Dari penyidikan sementara, kerugian muncul dari dana transaksi 440 nasabah Bank NTB Syariah.
Ada dugaan peran oknum orang dalam yang sengaja melakukan manipulasi transaksi ratusan rekening nasabah.
Menurut Kombes Gusti, dugaan penggelapan muncul layaknya gali lubang, tutup lubang. Setiap ada komplain nasabah terkait nominal tabungannya, kekurangan ditutupi dengan mengambilnya dari rekening nasabah lain.
“Jadi kalau ada komplain, baru masuk. Ditutup uang dari nasabah lain, begitu cara mainnya,” jelasnya.
Modus penggelapan demikian diduga terjadi sejak tahun 2012. Karena saling tutup, modus ini tidak terdeteksi Sistem Pengendali Internal (SPI).
“Makanya hasil audit yang muncul ini ketika terlapor sudah pindah jabatan,” pungkasnya. (antara/red/EIn)
Comment