Banyak Guru Honorer Tak Kebagian Formasi dalam Seleksi PPPK 2021, Salah Siapa?

Ilustrasi/Foto: Int

EDISIINDONESIA.com – Proses seleksi penerimaan PPPK Guru tahun ini masih saja memunculkan polemik di kalangan guru honorer.

Salah satu yang mencuat yakni penyiadaan formasi bagi pelamar yang sangat terbatas. Banyak guru honorer yang lulus passing grade PPPK tahap I, akhirnya tidak kebagian formasi yang bisa mereka pilih.

Alhasil, aksi unjuk rasa para guru honorer mendesak Pemerintah Pusat menyediakan formasi PPPK Guru untuk mereka, kembali terjadi beberapa hari lalu.

Kondisi ini mendapat tanggapaan, dari Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan (Sumsel), Susi Maryani. Dia mengaku heran melihat aksi unjuk rasa guru honorer tersebut.

Pasalnya menurut Susi, Pemerintah pusat sudah menyiapkan kuota satu juta PPPK Guru, sayangnya yang diusulkan Pemda hanya 506 ribu lebih.

“Aneh. Masa Pemda yang enggak mau usulin formasi, tetapi pusat yang didesak,” ujar Susi Jumat (26/11/2021).

Dia yakin, bila para guru honorer memahami regulasi, tidak akan ada yang berteriak-teriak meminta Pemerintah Pusat menyiapkan formasi.

Sebab menurutnya, masalah banyaknya guru honorer yang lulus passing grade PPPK tahap I, tetapi tidak ada formasi, itu karena Pemda hanya mengajukan sedikit formasi ke pusat.

Tidak sedikit juga Pemda yang mengusulkan formasi banyak malah tidak disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) karena melihat komposisi APBD-nya lebih banyak untuk belanja pegawai.

“Kalau saya melihat masalah ini, lagi-lagi itu kembali pada kemampuan fiskal daerah,” ucapnya.

Pemerintah pusat, lanjut Susi, tidak akan bisa memaksa Pemda mengusulkan formasi PPPK sebanyak-banyaknya bila anggarannya minim. Kalau dipaksakan bisa-bisa tidak mampu membayar gaji PPPK.

Itu sebabnya Susi menyarakan kepada para guru honorer untuk mendekati para kepala daerahnya masing-masing agar ada formasi PPPK Guru yang disiapkan,

Pemerintah pusat sudah menyiapkan kuota PPPK Guru, tetapi beberapa Pemda mengajukan formasi yang jumlahnya sedikit karena terkendala masalah penggajian.

“Kemendikbudristek sudah berkali-kali menjelaskan, gaji pokok PPPK sudah diserahkan kepada Pemda lewat transfer DAU,” jelas Susi.

Olehnya itu, Susi menyarankan para guru honorer berkunjung ke PGRI, DPRD, Dinas Pendidikan, BKD, atau lebih bagus lagi bila berdialog langsung dengan Kepala Daerah untuk membahas masalah formasi PPPK guru ini. (red/EIn)

Comment