BOMBANA, EDISIINDONESIA.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bombana menambah persyaratan mendaftar bakal calon kepala desa (kades). Warga yang hendak menjadi calon kepala desa pada Pilkades serentak tahun ini diwajibkan menyertakan sertifikat vaksin COVID-19.
“Persyaratan sertifikat vaksin bagi bakal calon kepala desa pada Pilkades serentak tahun ini mutlak guna mencegah penyebaran virus corona di daerah ini,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bombana, Hasdin Rata pada Senin (15/11/2021).
Ia mengatakan, Dia mengatakan pemerintah daerah setempat mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021, yang kemudian diikuti oleh Peraturan Bupati Bombana Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serta Pasal 24 Perbup 56/2021 pasal 24 huruf f bahwa calon kepala desa harus memiliki sertifikat vaksin tahap 1 dan tahap 2, dan kecuali bagi yang hasil screening serta dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis dari RSUD Bombana.
Persyaratan lainnya sebesar 70 persen warga di desa yang menggelar Pilkades telah menerima vaksin COVID-19 sebagai upaya memberikan perlindungan bagi warga agar tidak tertular.
Pemberlakuan persyaratan sebesar 70 persen warga di desa menerima vaksin COVID-19 berlaku baik untuk pemilihan kepala desa maupun pemilihan BPD.
Pihaknya menerapkan aturan terhadap semua panitia penyelenggara pilkades serentak di daerah ini harus menjalani tes cepat antigen untuk mencegah penyebaran virus corona. (**)
Reporter: Arun
Comment