EDISIINDONESIA.id- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.
Penetapan ini dikeluarkan oleh Kortastipidkor Mabes Polri pada Jumat (25/9/2026), menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi yang diduga berlangsung sepanjang 2025–2026.
Perjalanan Penanganan yang Mengundang Pertanyaan
Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, menyatakan pihaknya mencermati perjalanan perkara ini sejak awal — dari tingkat Reskrim Polresta Gowa, dilimpahkan ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, hingga akhirnya ditangani langsung oleh Kortastipidkor Mabes Polri.
“Kami mencermati saksama perjalanan penanganan ini, yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang masih menjabat. Hal ini secara wajar mengundang pertanyaan, baik dari kalangan publik maupun profesional pertanyaan yang berhak dijawab secara terbuka dan proporsional oleh pihak berwenang,” ujar Adhi kepada awak media, Jumat siang.
Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah
Adhi menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum, namun tidak akan melepaskan hak menguji setiap tahapan proses hukum.
“Penghormatan itu tidak menutup hak kami mencermati secara kritis setiap keputusan, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka belum berarti putusan bersalah.
“Sesuai asas praduga tak bersalah yang dijamin Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, status ini bukan kesimpulan akhir melainkan awal dari proses yang masih terbuka untuk diuji kebenarannya,” imbuhnya.
Soroti UU Hukum Acara Pidana Terbaru
Tim hukum juga menyoroti pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2025 tentang pembaruan hukum acara pidana. Menurut Adhi, aturan ini memperluas ruang warga negara untuk menguji keabsahan setiap upaya paksa yang dikenakan — sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dalam sistem peradilan yang berkeadilan.
“Ruang hukum inilah yang akan kami gunakan sebagaimana mestinya, sesuai perkembangan perkara,” katanya.
Laporkan Dugaan Pelanggaran Penyidik ke Propam
Langkah hukum lain pun diambil. Pada hari yang sama, tim hukum melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah saksi maupun Sitti Husniah ke Propam Polda Sulsel.
“Kami tidak merinci bentuk pelanggaran saat ini. Yang jelas, klien kami tetap kooperatif dan menghormati proses hukum, sementara kami akan terus mengawal jalannya perkara secara profesional,” ucap Adhi.
Pihaknya juga meminta Kapolri, Kompolnas, serta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan khusus terhadap penanganan perkara ini.(edisi/fajar)
Comment