KENDARI, EDISIINDONESIA.id— Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemprov Sultra, Muhammad Said, memberikan klarifikasi terkait temuan hasil pemeriksaan BPK saat ia menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buton Tengah. Ia meminta persoalan tersebut dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut Said, catatan yang disorot menyangkut pekerjaan konstruksi, bukan kesalahan pribadi, melainkan tanggung jawab pihak kontraktor atau rekanan. Ia memastikan persoalan itu sudah diselesaikan melalui pengembalian dana oleh rekanan secara bertahap.
“Ini bukan urusan Pak Said, melainkan kontraktor. Dan sudah dikembalikan oleh mereka, bertahap. Masalahnya sudah selesai atau clear,” tegas Said.
Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan proyek pemerintah, kontraktor memikul tanggung jawab sesuai kontrak. Jika ditemukan kekurangan volume, maka pihak rekanan yang wajib menindaklanjutinya.
“Tolong jangan dipahami seolah-olah ini persoalan pribadi saya,” ujar Saib, Senin (21/9/2027).
Said juga menekankan bahwa temuan BPK tidak cukup dilihat dari nilainya saja publik perlu mengetahui status penyelesaiannya. Apabila kewajiban sudah dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka.
Klarifikasi ini muncul menyusul sorotan terhadap catatan pemeriksaan infrastruktur Buton Tengah TA 2024. Said tidak keberatan dengan pengawasan masyarakat, namun berharap informasi yang disebarkan lengkap dan tidak menyesatkan.
“Menyebutkan angka temuan tanpa menyertakan status penyelesaiannya akan menimbulkan pemahaman yang keliru,” katanya.
Ia kembali menegaskan persoalan telah tuntas: rekanan sudah mengembalikan kewajiban secara bertahap. Said berkomitmen tetap menjalankan tugasnya di Pemprov Sultra sesuai aturan, termasuk mengawasi pembangunan infrastruktur secara transparan.
“Yang jelas, persoalan sudah beres. Rekanan sudah kembalikan, bertahap, jadi sudah clear,” pungkasnya.(**)
Comment