Bos BGN Singgung Dana BOS Jika Tolak Program MBG

EDISIINDONESIA.id — Pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono soal keikutsertaan sekolah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan. Ia menjelaskan aturan terbaru terkait sekolah yang memilih tidak menerima program tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (17/9/2026), Sudaryono menyatakan sekolah negeri pada prinsipnya boleh menolak MBG tetapi keputusan itu tidak bisa diambil sebagian saja. Harus disepakati bersama oleh pihak sekolah dan seluruh wali murid.

“Kalau menerima, semua siswa menerima. Kalau menolak, penolakan berlaku untuk semua,” tegasnya.

Aturan ini, kata Sudaryono, merupakan hasil kesepakatan BGN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Soal Dana BOS

Pernyataan itu juga menyinggung kaitan antara penolakan MBG dengan Dana BOS. Sudaryono menjelaskan, pihaknya mengidentifikasi sejumlah sekolah negeri yang menolak program ini di antaranya sekolah yang memang sudah merasa tidak memerlukan bantuan seperti Dana BOS.

“Ada sekolah negeri yang tidak perlu Dana BOS karena kondisi orang tua siswa dan lain sebagainya merasa cukup. Kami tanya perlu MBG atau tidak? Mereka sepakat tidak perlu,” ujarnya.
Penjelasan Penting

Ditegaskan, 1.653 satuan pendidikan yang dikeluarkan dari daftar penerima MBG adalah sekolah-sekolah yang sebelumnya sudah menolak atau tidak memerlukan Dana BOS seperti sekolah berstatus internasional, sekolah kerja sama, dan lembaga yang sudah mandiri secara keuangan.

Artinya, tidak ada aturan bahwa sekolah yang menolak MBG akan otomatis kehilangan Dana BOS. Pengecualian itu berlaku bagi sekolah yang memang sudah berdiri sendiri secara finansial, bukan sebagai sanksi penolakan MBG.(edisi/fajar)

Comment