KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Rencana sekelompok pemuda untuk melakukan pembalasan di kawasan MTQ, Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, digagalkan kepolisian. Empat orang diamankan beserta sejumlah senjata tajam dan perlengkapan lainnya.
Kejadian berlangsung pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 05.30 WITA, tepatnya di depan Rumah Makan Srikandi MTQ. Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari bergerak setelah menerima laporan dari warga mengenai adanya keributan sekelompok pemuda di lokasi tersebut.
Saat petugas tiba, kelompok itu sudah pergi. Tak lama kemudian, terlihat tiga pemuda berboncengan sepeda motor. Saat diperiksa, salah seorang ternyata membawa parang. Ketiganya langsung diamankan.
Belum selesai, seorang pemuda lain datang dan berusaha mengarahkan mata busur ke arah petugas. Ia pun segera ditangkap.
Dari pemeriksaan, polisi menyita:
Dari tersangka DRS alias E (22): 1 buah badik (panjang ±25 cm), 2 mata busur (masing-masing ±15 cm dan ±10 cm), 1 ketapel busur, serta 1 hoodie hitam
Dari tersangka F alias E (23): 1 buah parang (panjang ±50 cm)
Satu orang lainnya berinisial MD alias D (24) juga ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total ada empat orang yang diamankan. Motif utama mereka adalah ingin melakukan pembalasan dendam.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, SH, SIK, MH, mengingatkan bahwa keamanan kota ini adalah tanggung jawab bersama. “Apabila ada informasi mengenai gangguan keamanan, segera laporkan kepada kami,” ajaknya.
Para pelaku kini dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Polisi masih mendalami latar belakang masalah serta kemungkinan keterkaitan mereka dengan keributan lain di kawasan tersebut.(**)
Comment