Kejati Sultra Luncurkan Sprindik Baru TPPU Mandiodo: 200 Dome Bijih Nikel Diamankan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.

Langkah ini diambil setelah dua tersangka dalam perkara sebelumnya, Glen dan Windu Aji Susanto, lepas dari jeratan hukum karena perkara dinilai mengandung unsur ne bis in idem — perbuatan yang sudah pernah diproses secara hukum.

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., menyatakan pihaknya kini menyiapkan strategi matang agar perkara baru ini tidak kembali mengalami kendala serupa.

“Kami menerbitkan surat perintah penyidikan TPPU terkait Mandiodo. Penyidik juga sudah mengamankan sejumlah besar bijih nikel yang patut diduga merupakan hasil dari aktivitas kejahatan pertambangan di sana,” ujar Sugeng saat ditemui di kantornya, Kamis (13/8/2026).

Jumlah material yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 200 dome (tumpukan) lebih. Saat ini, bijih nikel tersebut sedang menjalani proses taksasi untuk mengetahui nilai ekonomisnya.

“Sudah kami amankan dan sedang dalam proses penilaian. Setelah penyitaan selesai, kami akan menempuh jalur hukum untuk pengelolaannya, termasuk kemungkinan mengajukan lelang ke pengadilan pada tahap penyidikan,” jelasnya.

Sugeng menegaskan bahwa proses hukum terhadap aset tetap dapat berjalan meskipun tersangka belum ditemukan atau belum ditetapkan. “Mekanismenya sudah ada. Bisa diajukan sebagai barang temuan merujuk PERMA Nomor 1 Tahun 2002,” tambahnya.

Pelajaran dari Perkara Sebelumnya
Sugeng mengakui kasus sebelumnya menjadi pelajaran berharga. Dua tersangka lepas karena uraian dakwaan dianggap sama dengan perbuatan yang sudah diproses sebelumnya.

“Kami tidak mau salah langkah lagi. Karena itu, saat ini kami utamakan pengamanan aset terlebih dahulu. Tersangka belum kami tetapkan,” tegasnya.

Pengamanan aset menjadi prioritas utama agar barang bukti yang diduga berasal dari tindak pidana tidak berpindah tangan. Selanjutnya, seluruh proses hukum akan dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(**)

Comment