KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Nasib malang menimpa puluhan jemaah yang berniat menunaikan ibadah umrah. Sebanyak 30 orang justru ditinggalkan dan terlantar di Madinah, Arab Saudi. Kasus dugaan penelantaran ini akhirnya berujung pada penangkapan Direktur PT Travelina Indonesia yang diamankan polisi di Jakarta Selatan.
Pelaku berinisial Wi, yang menjabat sebagai Direktur PT Travelina Indonesia, berhasil diamankan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Pengamanan dilakukan langsung di kediamannya di Jalan Pelita Abdul Majid Nomor 19, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan perkembangan lanjutan dari laporan masyarakat yang masuk sejak pertengahan Februari 2026.
Kasus bermula pada Sabtu, 14 Februari 2026, saat masyarakat melaporkan dugaan penelantaran jemaah umrah yang diberangkatkan melalui Travelina Indonesia Cabang Kendari. Dari total 64 jemaah yang seharusnya melaksanakan ibadah umrah, kenyataannya:
30 orang dilaporkan mengalami penelantaran di Madinah, Arab Saudi tanpa kepastian keberangkatan maupun kepulangan;
34 orang lainnya masih tertahan di Jakarta dan sama sekali belum mendapat kejelasan kapan akan berangkat.
Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menelusuri dan mengamankan Wi di kediamannya di Jakarta Selatan.
“Terhadap terlapor telah dilakukan pengamanan, dan selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Welliwanto Malau.
Polisi menetapkan dugaan tempat terjadinya tindak pidana di kantor Travelina Indonesia Cabang Kendari, yakni di Jalan Sao-Sao BTN 1 Blok H Nomor 16, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Atas perbuatannya, Wi disangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 115 dan/atau Pasal 124 juncto Pasal 117 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Saat ini Wi telah dibawa ke Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat serta seluruh rangkaian proses yang menyebabkan puluhan jemaah mengalami nasib tertelantar dan tidak kunjung berangkat. (**)
Comment