KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Polda Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menetapkan seorang anggota DPRD setempat berinisial SP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan batu tanpa izin di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
Kanit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irfan, membenarkan penetapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (4/8/2026).
“Iya benar, kami telah menetapkan tersangka berinisial SP atas kasus dugaan penambangan batu ilegal di Konawe Selatan,” ujarnya.
Penetapan ini menjadi langkah terbaru dalam penanganan perkara aktivitas penambangan di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara. Kasus ini awalnya mencuat ke publik setelah dilaporkan oleh Grassroots Action Institute (GAT) pada Oktober 2025.
Berdasarkan temuan dan dokumentasi lapangan yang dilakukan GAT, terdapat dugaan aktivitas penambangan batu tanpa izin resmi di lahan koridor. Sejumlah alat berat seperti ekskavator dan truk pengangkut terlihat beroperasi pada titik koordinat 4.086182°S, 122.644681°E.
Direktur GAT, Ashabul Antam, menjelaskan bahwa aktivitas tersebut diduga merupakan pengerukan material batu dari lereng bukit yang berada di luar cakupan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hasil galian batu tersebut kemudian diduga dijual ke salah satu perusahaan pemecah batu di wilayah itu.(**)
Comment