Pelimpahan Perkara ke Kejagung Dinilai Bertentangan dengan KUHAP Baru

EDISIINDONESIA.id-Pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dalam KUHAP tahun 2025, hubungan antara penyidik dan penuntut umum bersifat koordinatif, bukan berupa pelimpahan perkara dari satu lembaga penyidik ke lembaga penyidik lainnya.

“Berdasarkan KUHAP yang baru, penyidik dan penuntut umum hanya melakukan koordinasi. Berkas perkara tetap berada di tangan penyidik. Langkah yang dilakukan hanyalah menyerahkan berkas kepada jaksa untuk dinilai, apakah dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan atau dikembalikan untuk dilengkapi,” ujar Boyamin, Minggu (12/7/2026).

Ia menegaskan tidak ada dasar hukum yang mengatur mekanisme pelimpahan perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di lingkungan Kejaksaan.

“Proses yang terjadi saat ini jelas menyimpang dari KUHAP. Pelimpahan perkara antar lembaga penyidik tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Lebih lanjut Boyamin menjelaskan, apabila penyidik menghadapi hambatan dalam menangani perkara korupsi, undang-undang hanya memberikan kewenangan pengambilalihan perkara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan kepada Kejagung.

“Jika ada kendala dalam penanganan, lembaga yang berwenang mengambil alih adalah KPK, bukan Kejaksaan. Pengambilalihan pun harus didasari alasan yang jelas dan terukur, tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu singkat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejagung, yaitu perkara tata niaga batu bara, kasus PT ASABRI, dan kasus PT Krakatau Steel.

Dalam perkara-perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto. Febrie disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sedangkan Don Ritto diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari hasil korupsi. Pelimpahan ini dilakukan agar proses penegakan hukum dapat dilanjutkan sesuai kewenangan yang dimiliki Kejagung.(edisi/rmol)

Comment