EDISIINDONESIA.id- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara yang diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik secara massal atau blackout.
Dalam pernyataannya, Febrie justru tampak memberikan pandangan mengenai metode yang tepat untuk menangani kasus di sektor komoditas tersebut. Ia juga mengaku kebingungan mengapa namanya ikut terseret, bahkan rumahnya digeledah dalam rangkaian penanganan kasus yang ditangani tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya itu.
Meski posisinya kini berada dalam sorotan, Febrie menanggapinya dengan tenang dan santai tanpa menunjukkan reaksi terkejut.
“Saya juga tidak paham apa keterkaitan Jampidsus dengan peristiwa blackout. Nanti kita tunggu saja penjelasan dari rekan-rekan penyidik mengenai hubungan kedua hal tersebut,” ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Meskipun mengaku bingung, pejabat yang dikenal sebagai sosok berpengalaman dalam pemberantasan korupsi ini tetap memberikan pandangan hukumnya. Ia bahkan menyarankan agar kepolisian tidak melompati prosedur baku dalam mengusut kasus pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Menurut Febrie, langkah yang lebih tepat dilakukan sebelum melakukan penggeledahan secara luas adalah mengajak lembaga pengawas independen untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terlebih dahulu.
“Kalau intinya soal pengadaan batu bara ke PLTU, menurut saya sebaiknya dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan,” tegasnya.
Pemeriksaan tersebut, lanjutnya, harus mencakup kebutuhan volume, standar kualitas batu bara yang disuplai, jalannya transaksi pembayaran, hingga tata cara pengadaannya. Dari hasil audit itulah, keberadaan unsur pidana atau perbuatan melawan hukum dapat dinilai secara objektif.
“Baru setelah itu kita bisa mengetahui apakah ada pelanggaran hukum di dalamnya,” tambahnya dengan nada bicara yang tenang dan jelas.
Meski demikian, Febrie memilih bersikap menunggu dan melihat sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan kepolisian dalam membuktikan tuduhan yang berkembang di masyarakat.
“Sementara soal kaitannya dengan blackout, kita serahkan saja kepada penyidik untuk mengungkapkan fakta selengkapnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 4 Juli 2026. Penyidik menduga terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan, antara lain PT OBP dan PT BRA, dengan modus memanipulasi kualitas dan kuantitas barang, serta pembayaran yang tidak sesuai kesepakatan.
Kerugian yang ditimbulkan, termasuk dampak dari pemadaman listrik massal, diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Selama proses pengembangan kasus, tim penyidik telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi di wilayah Jakarta dan Sentul, Bogor. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, berhasil disita uang tunai, mata uang asing, serta emas batangan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Terkait hal itu, Febrie mengakui bahwa rumah yang digeledah di kawasan Sentul adalah milik pribadinya. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai asal-usul kepemilikan uang tunai dan puluhan kilogram emas yang disita penyidik.
“Mengenai rumah di Sentul, itu memang aset pribadi yang sudah lama dimiliki. Riwayat kepemilikannya bisa ditelusuri sejak awal,” tutup Febrie.(edisi/rmol)
Comment