KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Isu dugaan pungutan untuk penggunaan jalan hauling di dalam kawasan hutan yang telah memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kembali mencuat ke permukaan. Hal ini terjadi bersamaan dengan terhambatnya aktivitas pengangkutan hasil tambang milik PT Toshida Indonesia di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Diketahui, aktivitas hauling perusahaan tersebut yang melintasi jalan milik PT Surya Lintas Gemilang (SLG) dan berada di dalam kawasan PPKH PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) hingga kini masih terganggu. Selain kendala akses, muncul pula dugaan adanya pungutan yang dipungut oleh kelompok tertentu sebagai syarat penggunaan jalan tersebut.
Persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara pada Januari lalu. Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi dan pihak terkait, antara lain Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Sultra, Inspektur Tambang, perwakilan PT Toshida Indonesia, PT SLG, PT PMS, PT Rimau, serta unsur penegak hukum seperti Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, dan Polres Kolaka.
Dalam rekomendasinya, DPRD Sultra meminta Polda Sultra mengambil langkah tegas guna menghentikan segala bentuk gangguan yang menghambat operasional PT Toshida Indonesia.
Dewan juga menegaskan agar aktivitas perusahaan segera dikembalikan normal dan tidak ada lagi pihak yang menghalangi sebelum ada kepastian hukum yang mengikat. Penyelesaian sengketa ini diminta dilakukan sepenuhnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Mulyati Side, SP, menegaskan secara tegas bahwa setiap pungutan di kawasan PPKH tidak dibenarkan jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Menurut peraturan yang ada, tidak boleh ada pungutan sembarangan. Jika tidak ada landasan hukumnya, maka itu sudah tergolong pungutan liar,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia melanjutkan, praktik pungutan juga tidak dapat dibenarkan jika pelakunya tidak memiliki kewenangan resmi. “Meski kedua belah pihak sama-sama merasa memiliki kepentingan, hal itu tidak lantas menjadikan pungutan tersebut sah dan diperbolehkan,” tegasnya.
Mulyati menjelaskan bahwa seluruh jenis pembayaran resmi yang terkait pemanfaatan kawasan hutan telah diatur secara ketat oleh negara. Kewajiban tersebut harus disetorkan ke rekening resmi yang ditunjuk pemerintah, bukan dipungut secara langsung di lokasi.
“Jika memang ada kewajiban pembayaran, seperti Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) atau Dana Reboisasi (DR), semuanya sudah jelas aturan, besaran, dan tata cara penyetorannya. Dana itu masuk ke kas negara, bukan diambil oleh pihak tertentu di lapangan,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa segala bentuk pungutan di kawasan hutan yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak disetorkan sebagai penerimaan negara, berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(**)
Comment