Kuasa Hukum Nadiem Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

EDISIINDONESIA.id – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, berencana melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026).

Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas jalannya persidangan hingga pertimbangan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

Berdasarkan informasi yang diterima, laporan hanya ditujukan kepada empat dari lima hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Sementara itu, hakim anggota Andi Saputra tidak diikutsertakan dalam laporan karena dinilai tetap menunjukkan sikap independen selama proses persidangan.

Tim kuasa hukum mengungkapkan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang menjadi dasar pelaporan. Salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan persidangan yang beberapa kali berlangsung hingga larut malam, bahkan pernah berakhir sekitar pukul 00.20 WIB.

Menurut tim kuasa hukum, kondisi tersebut tidak mempertimbangkan kesehatan terdakwa yang saat itu sedang sakit. Mereka juga menilai pelaksanaan persidangan tidak sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pengaturan jalannya persidangan.

Selain itu, kuasa hukum turut menyoroti pertimbangan dalam putusan majelis hakim. Mereka menduga terdapat tingkat kemiripan yang tinggi antara isi putusan dengan dokumen replik jaksa penuntut umum (JPU).

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal tim kuasa hukum, sebagian substansi putusan disebut memiliki kesamaan yang signifikan dan diduga melibatkan penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah alat bukti yang telah diajukan selama persidangan. Bukti tersebut di antaranya berupa keterangan saksi mengenai surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dua laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2024 yang disebut tidak menemukan indikasi kemahalan harga, serta pendapat ahli yang mengkritisi metode perhitungan kerugian negara dalam audit BPKP Tahun 2025.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (30/6/2026). Mantan mendikbudristek tersebut dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

Rencana pelaporan ke Komisi Yudisial menjadi langkah lanjutan yang ditempuh tim kuasa hukum setelah putusan dijatuhkan. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Komisi Yudisial maupun majelis hakim terkait rencana pelaporan tersebut. (edisi/bs)

Comment