KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kepala Puskesmas Ranomeeto, Dadang Saputra membantah kabar bahwa Arya Yudha Pratama (42) tersangka kasus pemerkosaan anak tiri dirawat karena menderita penyakit Tuberkulosis (TBC). Pernyataan ini disampaikan pada Senin (6/7/2026).
Menurut Dadang, Arya Yudha sempat masuk ke Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Ranomeeto pada Sabtu (4/7/2026) hanya karena mengeluh sakit lambung. Ia menegaskan tersangka tidak menjalani rawat inap, melainkan hanya diamati sebentar dan diperbolehkan pulang pada Minggu (5/7/2026).
“Pasien masuk UGD bukan karena TBC, melainkan hanya mengeluh gangguan lambung. Untuk memastikan diagnosa TBC pun dibutuhkan pemeriksaan khusus sampel dahak yang seharusnya dilakukan di rumah sakit,” jelas Dadang
Bantahan ini bertolak belakang dengan keterangan Kasatreskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau. Sebelumnya, polisi menyebut Arya Yudha mendapatkan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatannya yang menderita TBC saat berada di tahanan.
Kompol Welliwanto menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, rekam medis, serta permohonan resmi dari kuasa hukum tersangka.
Mengingat TBC adalah penyakit menular melalui percikan udara, ia dinilai berisiko menyebarkan penyakit kepada penghuni tahanan lain jika tidak mendapatkan penanganan yang tepat.
“Berdasarkan kesepakatan gelar perkara, tersangka diberikan penangguhan penahanan dengan kewajiban melapor setiap Senin dan Kamis. Langkah ini semata-mata untuk memastikan ia mendapatkan pengobatan intensif, dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Namun, keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Kuasa hukum korban, Andri Darmawan meminta polisi meninjau kembali kebijakan tersebut. Ia menilai alasan kesehatan yang dikemukakan tidak cukup kuat.
“Jika alasannya sakit, hal ini menjadi pertanyaan besar. Menurut keterangan Puskesmas, yang diderita hanyalah gangguan lambung dan kondisinya sudah membaik. Alasan itu tidak pantas dijadikan dasar untuk menangguhkan penahanan tersangka kasus berat seperti ini,” tandas Andri.
Ibu korban yang berinisial NB (33) juga menyatakan keberatan dan kekhawatirannya. Ia merasa keselamatan anak dan keluarganya terancam selama tersangka berada di luar tahanan.
“Saya bingung dengan keputusan ini. Bahkan pencuri saja masih ditahan, sedangkan tersangka pemerkosaan anak bisa bebas bergerak. Ditambah lagi, ia diketahui juga pernah menggunakan narkoba berdasarkan tes urin yang positif. Kami khawatir ia mengulangi perbuatannya atau justru menyakiti keluarga kami,” ungkap NB .
Arya Yudha ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat Polresta Kendari pada Senin malam, 1 Juni 2026, di tempat tinggalnya di Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Ia diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sejak tahun 2024, saat anak tersebut masih duduk di kelas 4 SD. Kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan kejanggalan, dan anaknya akhirnya berani menceritakan apa yang dialaminya.
Sampai saat ini, polisi menyatakan proses penyelidikan masih berjalan dan berkas perkara sedang diteliti oleh Kejaksaan Negeri Kendari. Masyarakat diimbau untuk merujuk pada informasi resmi dari kepolisian.(**)
Comment