Residivis di Kendari Diamankan Tim Buser 77 Usai Curi Telepon Genggam Pengacara Asal Muna

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Satintelkam Polresta Kendari dan Tim IntelMob Satbrimob Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian elektronik (curnik) yang terjadi di puluhan lokasi di wilayah hukum Polresta Kendari.

Seorang pria berinisial DE (38), warga Kecamatan Baruga, Kota Kendari, diamankan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 02.45 WITA di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial LY (39), seorang pengacara asal Kabupaten Muna.

Menurut Welliwanto, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Bypass Laode Hadi, Kelurahan Bongoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

“Korban saat itu tertidur di kursi sopir mobilnya setelah mengantar temannya ke salah satu tempat hiburan malam. Saat terbangun sekitar pukul 07.00 WITA, korban mendapati tas yang berisi sejumlah kartu ATM, KTP, uang tunai, dan satu unit telepon genggam sudah hilang,” ujar AKP Welliwanto Malau, Minggu (7/6/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial UTA dengan memanfaatkan kondisi korban yang tertidur di dalam mobil.

“Pelaku turun dari sepeda motor dan mengambil telepon genggam serta uang milik korban yang berada di atas dashboard mobil. Sementara rekannya menunggu di atas motor untuk mengawasi situasi sekitar,” jelas Welliwanto.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo F23 5G milik korban.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku menjual telepon genggam hasil curian tersebut kepada seseorang seharga Rp500 ribu. Uang hasil penjualan bersama uang tunai milik korban kemudian dibagi antara pelaku dan rekannya.

“Dari pengakuan tersangka, sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” kata Welliwanto.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa DE merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus penganiayaan pada 2021 dan pencurian pada 2025.

Yang mengejutkan, tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian elektronik di 41 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Kota Kendari. Dari jumlah tersebut, sembilan TKP dilakukan bersama rekannya berinisial UTA.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terkait pengakuan tersangka yang menyebut telah melakukan aksi pencurian elektronik di 41 TKP. Proses pengembangan dan penyelidikan terhadap kemungkinan pelaku lain masih berlangsung,” tutup Welliwanto.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(**)

Comment